Follow Us

Punya Sengketa Tanah, Foto Jenazah Wiyanto Halim Terus Ditangisi, Korban Pengeroyokan Massa Dikhianati Mantan Anak Buahnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 25 Januari 2022 | 09:10
Foto jenazah kakek Wiyanto Halim beredar di media sosial. Rupanya Wiyanto Halim dikhianati mantan anak buahnya dalam sengketa tanah.
Facebook

Foto jenazah kakek Wiyanto Halim beredar di media sosial. Rupanya Wiyanto Halim dikhianati mantan anak buahnya dalam sengketa tanah.

Pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Cengkareng, Batuceper, Kunciran di Kota Tangerang. Dengan No. Surat : AT.02.02/4685-36.71/Xll/2021. Mengundang ‘Suherman Mihardja’ sebagai pemilik sertifikat SHM. No. 49/Benda dan No. 51/Benda atas tanah bidang 14 Benda dan bidang 15 Benda. Undangan, Perihal Penandatanganan SPH dan Penyampaian Surat Pengantar ke Pengadilan.

Alasan Wiyanto Halim menghentikan dan menunda pembayaran uang konsinyasi kepada ahli waris alm. Surya Mihardja. Sebab tanah yang disebut bidang 14 dan 15 Benda itu, masih berproses di Peradilan Umum.

Selain masih berproses di pengadilan. Kesepakatan damai antara pihak yang berperkara pun belum ada. Data dokumen yang dimiliki Wiyanto Halim, Sertifikat Hak Milik atas namanya sendiri.

“Entah dasar apa Kepala BPN Kota Tangerang, menyebut bahwa Suherman Mihardja sebagai pemilik tanah dimaksud,” ujar Wiyanto Halim kesal didampingi tim kuasa hukumnya, Davey Oktavianus Patty, Freddy Yoanes Patty dan Roslina Siahaan dan Robert Sitinjak kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Sertifikat Hak Milik No.49/Benda dan SHM No. 51/Benda atas nama Ningsih Rahardja, Dkk lanjut Halim, sudah dimatikan pada 04 Mei 2017 melalui Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Kota Tangerang No. 50/PBTL/BPN.36.71/V/2017. Artinya, SHM No.49 dan No.51 milik Mihardja, dianggap tidak ada dan tidak berlaku lagi.

Halim menuding, bahwa BPN Kota Tangerang telah melakukan rekayasa hukum dan sarat konspirasi KKN. “Bagaimana mungkin, sertifikat yang sudah mati dianggap sah sebagai bukti kepemilikan,” papar Halim.

Pertikaian klaim mengklaim hak kepemilikan tanah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1978 atau persisnya, empat puluh tiga tahun silam. Lawan berperkaranya pun tak lain dan tak bukan adalah Alm. Surya Mihardja, bekas anak buahnya di perusahaan atau lebih tepatnya, mitra kerjanya sejak tahun 1970 hingga 1980.

“Suherman Mihardja sudah lama meninggal sekitar lima belas tahun silam. Apa yang dikerjakan almarhum ikhwal persengketaan tanah semasa hidupnya, kini diteruskan oleh salah satu anaknya bernama Suherman Mihardja (Aan),” tegas Wiyanto Halim kesal.

Baca Juga: Tolak Laporan Driver Ojol, Anggota Polsek Cileungsi Terima Sanksi Berat, Foto Korban Penipuan Viral

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest