Follow Us

Pilu! Foto Bocah Korban Kecelakaan Balikpapan Duduk Termenung, Kini Nasibnya Seperti Gala Sky

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 21 Januari 2022 | 17:37
Foto bocah korban kecelakaan Balikpapan itu disandingkan dengan potret tampang sopir truk tronton maut. Kini nasibnya persis Gala Sky Andriansyah.
Facebook

Foto bocah korban kecelakaan Balikpapan itu disandingkan dengan potret tampang sopir truk tronton maut. Kini nasibnya persis Gala Sky Andriansyah.

Fotokita.net - Seorang bocah yang menjadi korban kecelakaan maut di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menuai banyak simpati dari netizen. Foto bocah korban kecelakaan Balikpapan yang duduk termenung sendirian bikin hati pilu. Kini nasibnya seperti Gala Sky Andriansyah, yatim piatu.

Polri mengungkap pengakuan sopir truk tronton, Muhammad Ali (47), yang menabrak sejumlah kendaraan di area turunan simpang traffic light Muara Rapak, Balikpapan Utara. Berdasarkan keterangan Ali, pompa angin rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi.

"Keterangan sopir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Dedi menyebut truk yang dikendarai Ali mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak. Akibatnya, truk tronton itu langsung menabrak sejumlah kendaraan sekaligus. "Sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," ucapnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo pun mengkonfirmasi terkait kecelakaan maut Balikpapan yang terjadi pada Jumat pagi tadi (21/1).

"Iya tadi pagi (kejadiannya) jam 5 lebih," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo juga menyebutkan sopir truk yang mengalami kecelakaan maut di Balikpapan ini melanggar dua aturan. Aturan pertama yang dilanggar Muhammad Ali ialah peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

Baca Juga: Foto Tampang Sopir Truk Tronton Kecelakaan Balikpapan Disebarkan, Tingkahnya di Kantor Polisi Bikin Geram

"Sudah ada peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ," tegas Yusuf.

Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.

"(Pelanggarannya) dia nggak boleh lewat, yang pertama. Yang kedua, teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak," kata Yusuf.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest