Follow Us

Ironis! Foto Anang Hermansyah Sampai Dihujat Jerinx SID Gegara RUU Musik, Mertua Aurel Kalah di Pengadilan Karena Hak Cipta Lagu

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 25 Desember 2021 | 21:30
Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan soal hak cipta lagu.
Instagram

Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan soal hak cipta lagu.

Mantan anggota Komisi X DPR ini menilai PP yang merupakan aturan turunan dari UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini membawa angin segar bagi industri musik di Indonesia, meski terlambat. "PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," kata Anang di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Demi Jadi Penyanyi, Nikita Mirzani Rela Tidur di Ruko Anang, Mimpi Nyai Hancur Gegara Syahrini

Politikus PAN itu menyebut yang terpenting saat ini yakni pengawasan pelaksanaan amanat PP No 56 Tahun 2021. Dia mewanti-wanti jangan sampai penerbitan PP tidak diikuti dengan pelaksanaan di lapangan. "Saat ini yang terpenting bagaimana pelaksanaan aturan ini," sebut Anang.

Anang memprediksi jika pelaksanaan PP No 56/2021 berjalan sesuai dengan rencana, akan memberi dampak konkret terhadap pendapatan royalti di Indonesia. "Secara logis, penerimaan royalti akan meningkat tajam," tambah Anang.

Hanya saja, Anang menyebutkan, untuk mencapai titik ideal dalam pendistribusian royalti, banyak langkah yang harus disiapkan. Salah satunya keberadaan Pusat Data Lagu sebagaimana tertuang dalam Bab II di Pasal 4-7 PP No 56 Tahun 2021. "Pusat Data Lagu ini tak lain adalah Big Data yang memiliki posisi penting karena dengan data ini outputnya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," beber Anang.

Selain itu, kata Anang, keberadaan Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM) juga memiliki peran yang tak kalah penting dalam hal pendistribusian royalti lagu dan musik. Dalam Pasal 22 PP No 56 Tahun 2021 disebutkan keberadaan Pusat Data Lagu dan SILM maksimal dua tahun sejak pemberlakuan. Menurut Anang, sebaiknya realisasi dua lembaga tersebut dapat dipercepat.

Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA telah menghukum ayah Atta Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta gegara hak cipta lagu.

Baca Juga: Tuding Anang Banjiri Aurel dengan Kemewahan, Sikap Krisdayanti Saat Video Putri Sulungnya Trending Disorot

Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan
Instagram

Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan

Dalam persidangannya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) Nagaswara Publisherindo dengan menghukum Gen Halilintar sebesar Rp 300 juta. MA menilai keluarga Gen Halilintar melanggar hak cipta di lagu 'Lagi Syantik' yang ditayangkan di channel YouTube.

terkait kasus hak cipta lagu itu, Nagaswara menggugat Halilintar Anofial Asmid sebagai tergugat 1 dan Langgogeni Umar Faruk sebagai tergugat 2.

"Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para Penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun imateriil bagi Para Penggugat," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Kamis (23/12/2021).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest