7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,jo.Pasal 9 ayat (2) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang tanpa hak dan tanpa izin kepada Para Penggugat telah merubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu Lagi Syantik yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan Pelanggaran Hak Cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun Immateriil bagi Para Penggugat.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai/dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan a quo, sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak 7 hari setelah perkara a quo diputus.
11. Menyatakan bahwa putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Tetapi pada 30 Maret 2020, PN Jakarta Pusat menolak gugatan itu. Nagaswara tidak terima dan mengajukan PK. Gayung bersambut dan menang. Meski angka ganti rugi tidak sesuai nilai yang diajukan Nagaswara.
(*)