Follow Us

Ironis! Foto Anang Hermansyah Sampai Dihujat Jerinx SID Gegara RUU Musik, Mertua Aurel Kalah di Pengadilan Karena Hak Cipta Lagu

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 25 Desember 2021 | 21:30
Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan soal hak cipta lagu.
Instagram

Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan soal hak cipta lagu.

Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha. Adapun anggota majelisnya adalah Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Baca Juga: Foto Mobil Lamborghini Tinggal Kenangan, Atta Halilintar Telan Pil Pahit: Ya Allah, Jangan Sampe Pensiun Dini

Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan
Instagram

Ironisnya, ketika Anang Hermansyah konsisten memperjuangkan royalti dan hak cipta lagu, mertua Aurel malah dinyatakan kalah di pengadilan

Asal tahu saja, kasus tuntutan ganti rugi itu bermula saat Gen Halilintar mengubah lagu 'Lagi Syantik' dan merekamnya. Video itu kemudian ditayangkan di akun YouTube. Nagaswara sebagai pemegang label lagu 'Lagi Syantik' tidak terima dan menggugat ke PN Jakarta Pusat.

Berikut petitum Nagaswara:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah merubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu Lagi Syantik milik Para Penggugat adalah Pelanggaran Hak Cipta/Hak Moral.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta/Hak Moral Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan pentranformasian Ciptaan dan melakukan Komunikasi Ciptaan adalah Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h,jo.Pasal 9 ayat (2).

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda karena telah melanggar Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h,jo.Pasal 9 ayat (2) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang dengan tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat telah melakukan fiksasi, menggandakannya dalam bentuk elektronik/digital, penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggaran Karya Cipta melalui media sosial; adalah Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,jo.Pasal 9 ayat (2).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest