Fotokita.net - Foto tampang Joseph Suryadi yang diduga sebagai penyebar chat hina Nabi Muhammad SAW ke grup WA sudah bikin geram netizen di media sosial. Polisi yang telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka mengungkap motifnya.
Pada Selasa (14/12/2021) tagar #TangkapJosephSuryadi sempat muncul di Twitter setelah Joseph Suryadi diduga telah melecehkan Nabi Muhammad. Awalnya, Joseph Suryadi mengaku telah kehilangan handphone.
Lalu, Joseph melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui pengakuan Joseph Suryadi itu sebagai kebohongan belaka. "Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Penyidik juga memiliki rekam jejak digital dari handphone milik Joseph Suryadi yang memuat pernyataannya yang mengandung konten penodaan agama.
"Terkait handphone ada pengakuan yang bersangkutan handphone-nya hilang. Tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di handphone milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," ujar Zulpan.
Baca Juga: Foto Tampang Herry Wirawan Bonyok di Kurungan Bikin Kaget, Karutan Ungkap Fakta dalam Sel Tahanan
Kasus ini mengemuka dari sebuah unggahan akun di media sosial. Akun itu mengunggah dua foto yang masing-masing berisi tangkapan percakapan di aplikasi WhatsApp yang mengirimkan karikatur ke sebuah grup dan sebuah foto seorang pria berkacamata yang belakangan diketahui sebagai Joseph Suryadi.
Foto tampang Joseph Suryadi yang menyebarkan kartun berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW sudah membuat geram netizen. Lantas, apa motif pelaku berbuat tindakan menistkan agama itu? Polisi mengungkap motifnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. Joseph Suryadi disebutkan melakukan posting dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian di antaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP, dan satu buah handphone (HP).