Saat ini pemeriksaan intensif masih dilakukan kepada Joseph Suryadi. Polisi menjerat Joseph dengan pasal pelanggaran ITE dan penodaan agama dengan total ancaman 6 tahun penjara.
Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih mendalami motif Joseph Suryadi melakukan perbuatan penistaan agama.
“Kalau motif itu nanti dijelaskan penyidik, mereka saat ini sedang mendalami kasus tersebut. Yang jelas pembuktian itu sudah masuk unsurnya, itu barang miliknya dan dia juga sudah mengakui,” kata Zulpan.

Joseph Suryadi mengirimkan chat ke grup WA berupa karikatur yang disertai tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW.
(*)