Follow Us

Akui Sudah Berbuat Ini, Foto Sidang Mantan Kapolsek Parigi Beredar, Kelakuan Oknum Polisi Mesum di Kamar Hotel Dibongkar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 24 Oktober 2021 | 08:55
Foto sidang etik mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN beredar di media sosial.
Humas Polda Sulteng

Foto sidang etik mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN beredar di media sosial.

Fotokita.net - Foto sidang etik mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN beredar di media sosial. Oknum polisi yang diduga berbuat mesum mengakui hanya berbuat ini kepada korbannya. Namun, kelakuan oknum polisi itu dibongkar anak tersangka, yang sudah mengaku dicabuli.

Mantan Kapolsek Parigi Iptu I Dewa Gede Nurate (IDGN) sudah menjalani sidang etik yang digelar pada Sabtu (23/10/2021). Hasil sidang etik itu juga sudah disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi kepada awak media yang sudah menunggu hasilnya.

Dalam kesempatan itu, Rudy mengawali pengumuman hasil sidang etik mantan Kapolsek Parigi dengan pernyataan maaf secara terbuka. "Selaku Kapolda Sulteng permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. "Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian," ungkapnya.

"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Rudy Sufahriadi.

Baca Juga: Kini Sudah Dipecat, Foto Mantan Kapolsek Parigi Bertahan di Kantornya Muncul, Terduga Pelaku Mesum ke Anak Tersangka Buat Pengakuan Mengejutkan

Kepala Polsek berinisial Inspektur Polisi Satu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.

Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian. "Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya.

Foto sidang etik mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN beredar di media sosial. Sebelumnya, dia mengakui hanya berbuat ini kepada anak tersangka.

Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN memang sudah dipecat setelah menjalani sidang etik terkait kasus pemerkosaan terhadap anak tersangka. Akan tetapi, Iptu IDGN akan mengajukan banding atas putusan ini.

Baca Juga: Foto Korban Mesum Kapolsek Parigi Beredar, Oknum Polisi Bejat Akhirnya Dipecat, Terkuak Pelaku Lucuti Pakaian Anak Tersangka

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest