Namun, pengacara korban S membongkar kelakuan oknum polisi mesum saat berada di kamar hotel bersama korbannya.
Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah adanya bukti berupa pesan atau chat mesra yang dikirimkan Iptu IDGN kepada S.
Dalam chat mesra itu, diduga Iptu IDGN mengajak S untuk berhubungan badan, dengan iming-iming ayahnya akan dibebaskan. Tak cuma itu, Iptu IDGN juga diduga mengimingi S dengan uang.
“Chat mesra ada di kami. Ini bukan hanya sebatas oknum meraba, merayu, atau memegang-megang tubuh korban, akan tetapi melakukan hubungan intim terhadap korban yang diduga kuat korban dijanjikan beberapa hal, salah satunya membebaskan ayah korban yang sedang ditahan, kemudian dijanjikan dikasih uang,” ujar pengacara korban, Akbar dilansir Indozone, Senin (18/10/2021).
Akbar mengatakan, saat diimingi-imingi janji tersebut, S sudah berusaha menolak ajakan Iptu IDGN. Akan tetapi, Iptu IDGN lantas melakukan pemaksaan.
“Keterangan dari pihak korban, pelaku melakukan pemaksaan. Buktinya, yang membuka semua pakaian korban adalah pelaku,” jelas Akbar.
(*)