Didik menjelaskan Propam Polda Sulteng melakukan investigasi terhadap dugaan chat mesra oleh Iptu IDGN. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa chat mesra kepada S oleh Iptu IDGN.
Hanya, Didik mengaku belum mendapatkan chat tersebut secara utuh. Pasalnya, Iptu IDGN diduga memanfaatkan jabatannya dengan mengirim pesan mesra dengan iming-iming akan membebaskan ayah S yang telah jadi tersangka. "Chat secara utuh kami belum dapat, tetapi intinya ada percakapan mesra," tuturnya.
Sementara itu, lanjut Didik, S bakal diperiksa polisi. Pihaknya masih berkoordinasi dengan P2TP2A Parigi Moutong untuk memeriksa S. "Tim dari Propam dari kemarin sudah melakukan investigasi dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Pemeriksaan terhadap terduga korban masih koordinasi dengan P2TP2A Parigi Moutong," imbuh Didik.
Kapolsek di wilayah hukum Polres Parigi Moutong (Parimo) sebelumnya dibebastugaskan karena diduga mengirim chat mesra ke S, putri seorang tersangka. Polres Parimo memeriksa kebenaran kabar tersebut.
"Wakapolres Parigi Moutong bersama tim masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Parigi," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara, Jumat (15/10/2021).
Polres Parimo akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat. "Hasilnya akan kami sampaikan segera mungkin, kita menunggu saja hasilnya apakah dugaan yang beredar di media sosial betul atau tidaknya," katanya.
Korban S yang didampingi Ibunya menjelaskan peristiwa yang membuat dirinya trauma dan sangat malu, tetapi itu terjadi dikarenakan sang oknum menjanjikan akan membantu membebaskan sang ayah yang sedang terjerat kasus pidana di Polsek Parigi.
Menurut S, Kapolsek Parigi memberikan iming-iming hadiah ini apabila mau diajak tidur dengannya. Kapolsek Parigi menjanjikan akan membebaskan ayah S dari tahanan jika dirinya mau melayani hasrat birahinya. Lantaran ingin membantu ayahnya, S terpaksa melayani nafsu birahi Kapolsek Parigi.