Follow Us

Foto Tampang Pedagang Sayur yang Syok Dapat Surat dari Polisi: 'Aku yang Dianiaya Preman, Aku Pula Jadi Tersangka'

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 09 Oktober 2021 | 20:33
Foto tampang Rosalinda Gea (kiri) pedagang sayur yang syok dapat surat penetapan sebagai tersangka dari polisi viral di media sosial.
Istimewa

Foto tampang Rosalinda Gea (kiri) pedagang sayur yang syok dapat surat penetapan sebagai tersangka dari polisi viral di media sosial.

Fotokita.net - Foto tampang pedagang sayur yang syok dapat surat penetapan sebagai tersangka dari polisi viral di media sosial. Dia mencurahkan isi hatinya di jagat maya, "aku yang dianiaya preman, aku pula jadi tersangka."

Pedagang sayur wanita bernama Rosalinda Gea alias Litiwari Iman Gea menjadi perbincangan di media sosial dan grup WhatsApp pada Kamis (7/10/2021). Rosalinda begitu syok mendapatkan surat penetapan tersangka dari polisi. Dari situ, dia mencurahkan isi hatinya di media sosial.

Persoalan yang dihadapi Rosalinda Gea bermula dari penganiayaan yang dilakukan seorang preman di di Pajak (Pasar) Gambir di Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (5/9/2021).

Penganiayaan itu direkam dalam sebuah video. Setelah diunggah di Instagram, video penganiayaan yang menimpa Rosalinda Gea viral. Terlihat di video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut terhalang oleh becak barang milik korban.

"Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya. Terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban)," ujarnya.

Baca Juga: Foto Tampang Pembuat Kartun Nabi Muhammad Beredar, Seniman Ini Tewas dalam Kecelakaan Misterius, Dulu Nyawanya Dihargai Rp 1,5 Miliar

Rosalinda Gea (37) yang tidak terima karena dianiaya sedemikian rupa langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. Janpiter menambahkan, berdasarkan dari laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Pria itu berinisial BS. Dia ditangkap di sebuah kafe tempatnya menongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam. Janpiter menambahkan, dalam kasus ini, BS juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan.

Kini, Rosalinda Gea ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan, Sumut. Foto surat panggilan polisi kepada Rosalinda untuk diperiksa dengan status tersangka viral di media sosial Instagram dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.

Tertulis di foto tersebut, "Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak"

Source : Kompas.com

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest