"Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan ayat Al-Quran, apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan, dan penafsiran tersebut jelas salah," ujarnya.
Menurut dia, terdapat unsur ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad dalam video berisi ucapan Muhammad Kece.
"Dan masih banyak beberapa unsur yang dapat dipidanakan dari materi yang disampaikan oleh Muhammad Kece dalam konten dengan judul 'Sumber Segala Dusta'," ujarnya.
"Dari beberapa hal tersebut di atas, setidaknya Muhammad Kece telah memenuhi unsur pidana Pasal 156 huruf a KUHP (Penistaan Agama) juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE," sambung Abdul Muiz Ali.
Karena itu, dia meminta polisi segera bergerak mengusut kasus ini. Di sisi lain, sosok yang juga Duta Pancasila dari BPIP ini meminta masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan di luar hukum.
"Berharap masyarakat jangan terpancing untuk melakukan hal-hal di luar hukum. Serahkan urusan penodaan dan penistaan agama Islam kepada pihak yang berwajib," imbuhnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menindaklanjuti kasus ini.
"Kita tindaklanjuti," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri melalui pesan singkat, Sabtu (21/8/2021).
Setelah membuat MUI murka, begini nasib Youtuber Muhammad Kece usai diadukan ke Bareskrim Polri.
Muhammad Kece buka suara usai dikecam oleh MUI. Sang YouTuber langsung melakukan siaran langsung di Channel YouTubenya.