Follow Us

PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Pedagang dengan Usaha Ini Boleh Berjualan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 25 Juli 2021 | 21:53
PPKM level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.
Kompas.com

PPKM level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

Fotokita.net - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memperpanjang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Namun, dalam aturan baru, pedagang dengan usaha ini boleh berjualan.

Pada mulanya, Presiden Jokowi telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 8 Agustus, Indonesia Telan Pil Pahit

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Presiden Jokowi memutuskan perpanjangan itu mulai berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/7/2021).

Kendati PPKM Level 4 diperpanjang, Jokowi memberikan pelonggaran kepada para pelaku usaha kecil. Berikut daftar pedagang dengan usaha kecil yang boleh berjualan selama PPKM level 4:

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest