Follow Us

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 8 Agustus, Jubir Luhut Buka Suara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 25 Juli 2021 | 11:41
Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Indonesia kembali menerapkan PPKM Mikro 1-14 Juni.
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Petugas keamanan mencatat identitas pengendara yang masuk kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Indonesia kembali menerapkan PPKM Mikro 1-14 Juni.

Fotokita.net - PPKM Level 4 akan berakhir pada hari ini, Minggu (25/7/2021). Namun, sejumlah daerah di luar Jawa-Bali mengumumkan memperpanjang penerapan PPKM level 4 hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Pada awalnya pemerintah mengumumkan PPKM Darurat hanya sampai 20 Juli 2021. Tapi, melalui aturan baru yang mengubah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4, pemerintah memperpanjangnya hingga 25 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Level 4 ini diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten / kota di luar pulau Jawa-Bali.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Minggu (25/7/2021), Sumatra Selatan menjadi salah satu provinsi yang akan menggelar PPKM level 4 hingga 8 Agustus 2021. Hal ini khususnya diterapkan di empat daerah, yakni Palembang, Musi Banyuasin, Lubuklinggau, dan Musi Rawas.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan empat daerah tersebut, dinilai dari transmisi komunitas dan kapasitas respons, memasuki kategori level 4. Nantinya, penerapan PPKM level 4 disesuaikan dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Hore! PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Simak Daftar Daerah yang Menerapkan Aturan Baru Ini

"PPKM Level 4 ini akan dilaksanakan hingga 8 Agustus. Pemda mendapat porsi menentukan kebijakan masing-masing," ujar Herman, Sabtu (24/7/2021) kemarin.

Namun, sejauh ini, dia masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait batasan aturan yang bisa ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung sekaligus Kepala BPBD Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

"Jadi PPKM Darurat ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk Bangka Belitung. Yang membedakan saat ini adalah levelnya saja," kata Mikron dikutip dari Bangka Pos, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Alhamdulillah PPKM Darurat Dihapus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest