Baca Juga: Pasti Nyesal Baru Tahu Sekarang, Sering Makan Buah Ini, Hidup Kita Jauh Lebih Bahagia
Angka itu merupakan penambahan kasus harian tertinggi selama pandemi. Sebelumnya, kasus harian tertinggi terjadi pada dua hari lalu dengan 7.505 kasus harian.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengakui, meningkatnya kasus positif ini turut berpengaruh pada okupansi tempat tidur pada rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19.
Namun, ia mengatakan, terdapat kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS.
Baca Juga: Heboh Obat Cacing untuk Covid-19, Ternyata Corona Hilang Cuma dengan Terapi Sederhana Ini

Pasien Covid-19 yang ada di RSUD Kota Bekasi.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di RS. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).
"Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali,” papar dia.
Adapun sejumlah kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS, antara lain jika saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.
“Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif Covid-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas Covid-19 tingkat RT dan puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali," tutur dia.
Terkait dengan RS yang merawat pasien Covid-19, Widyastuti menyatakan, saat ini 140 RS di wilayah DKI Jakarta telah merawat pasien Covid-19.