Follow Us

Hore! Cuma Pakai KTP Kini Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 Di Mana Saja, Ini Cara Daftarnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 26 Juni 2021 | 08:29
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. Cuma pakai KTP kita sudah bisa ikut vaksinasi Covid-19 di mana saja. Ini cara daftarnya.
Instagram

Ilustrasi vaksin AstraZeneca. Cuma pakai KTP kita sudah bisa ikut vaksinasi Covid-19 di mana saja. Ini cara daftarnya.

Fotokita.net - Vaksinasi Covid-19 untuk umum semakin dibuat mudah. Kini, cuma pakai KTP kita sudah bisa ikut vaksinasi Covid-19 di mana saja. Ini cara daftarnya.

Program vaksinasi Covid-19 untuk umum sudah dimulai di DKI Jakarta. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan dibuka secara luas mulai Juli 2021.

Menurut Budi, pertimbangan vaksinasi untuk umum dibuka secara lebih luas di berbagai daerah disebabkan vaksin Covid-19 saat ini telah tersedia dalam jumlah banyak, sehingga stok yang ada harus cepat dihabiskan.

Baca Juga: Jangan Panik Saat Anak Positif Covid-19, Ternyata Virus Cepat Hilang Cuma dengan Terapi Sederhana Ini

"Pertimbangan Juli dibuka di semua daerah, karena ini (vaksin) sudah datang banyak, jadi harus cepat dihabiskan," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Meski dibuka untuk umum, pemerintah mengharapkan masyarakat umum dapat mengajak lansia agar ikut serta dalam program vaksinasi.

Pasalnya, kata Budi, saat ini sangat sulit untuk mengajak lansia mau divaksin Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sudah menerima 104.728.400 dosis vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.

Baca Juga: 7 Potret Pilu Liza Putri Noviana, Nakes Wisma Atlet yang Dapat Penghormatan dari Pangdam Jaya

Jumlah tersebut adalah bagian dari 426,8 juta dosis vaksin Covid-19 yang telah diamankan melalui berbagai pendekatan bilateral dan multilateral.

Kementerian Kesehatan memang telah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular