Follow Us

Heboh Obat Cacing untuk Covid-19, Ternyata Corona Hilang Cuma dengan Terapi Sederhana Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 24 Juni 2021 | 19:05
"Pantang Pulang Sebelum Corona Tumbang" kalimat penyemangat yang dipekikkan penuh semangat oleh para tenaga kesehatan yang bertugas sebelum memulai shift pergantian jaga untuk merawat pasien positif COVID-19 tanpa mengenal lelah di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Instagram M Risyal Hidayat

"Pantang Pulang Sebelum Corona Tumbang" kalimat penyemangat yang dipekikkan penuh semangat oleh para tenaga kesehatan yang bertugas sebelum memulai shift pergantian jaga untuk merawat pasien positif COVID-19 tanpa mengenal lelah di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Fotokita.net - Obat ivermectin menjadi perbincangan hangat usai Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan penggunaan obat cacing ini sebagai terapi Covid-19. Padahal, virus corona dalam tubuh hilang cuma dengan terapi sederhana ini.

Sejak diumumkan sebagai obat Covid-19, penggunaan ivermectin menuai sorotan. Agar tak menjadi simpang siur, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito angkat bicara.

Penny segera merespons penggunaan ivermectin yang disebut sudah berizin untuk obat terapi COVID-19. Dalam kesempatan ini, Penny menegaskan bahwa hingga kini izin edar dari BPOM untuk ivermectin adalah sebagai obat cacing.

"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Warga Satu Indonesia Dijamin Baru Tahu, Tikus di Rumah Lari Terbirit-birit Cuma dengan Cabai, Ini Caranya

Sekalipun penggunaan ivermectin untuk COVID-19 sudah marak di beberapa negara, Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi COVID-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis. Apalagi ivermectin diketahui mengandung bahan kimia keras yang dapat menimbulkan beragam efek samping.

Dalam kesempatan itu, Penny menjelaskan, "Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19 tentunya."

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Jokowi Utang Rp 25 Triliun ke Bank Dunia, Rupanya Ekonomi RI Turun Kelas

"Kalau kita mengatakan suatu produk obat COVID-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan COVID-19," terang Penny.

Penny juga menekankan bahawa obat ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan COVID-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.

"Namun itu tentunya bukan di BPOM terkait hal itu, nanti pemerintah mungkin yang akan berproses dan setiap protokol untuk pengobatan COVID-19 harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan Kemenkes RI," kata dia.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest