Follow Us

Bebas dari Bui di Bulan Juli, Habib Rizieq Disebut Bakal Punya Peran Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 28 Mei 2021 | 07:51
Habib Rizieq Shihab bebas di bulan Juli, sang ulama bakal punya peran ini.
EKO SISWONO TOYUDHO/GETTY via BBC indonesia

Habib Rizieq Shihab bebas di bulan Juli, sang ulama bakal punya peran ini.

Baca Juga: Bentrokan Pengawal Habib Rizieq Diadukan ke Swiss, Ini Alasan 2 Ormas Islam Dukung Pembubaran FPI Usai Pemimpinnya Ditangkap Karena Kasus Receh

Namun demikian, acara ini disebutkan menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum meminta waktu selama sepekan untuk "pikir-pikir".

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.

"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," sebutnya.

Baca Juga: Telanjur Koar-koar Dana Umat Digarong, Ternyata Transfer Uang dari Negara Ini ke Rekening FPI Diselidiki PPATK, Apa Alasannya?

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Kompas.com

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Dalam berbagai kesempatan, Rizieq berkukuh dirinya tidak pernah mengajak massa untuk menghadiri acara di Megamendung dan Petamburan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim, Kamis (27/5/2021), telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Rizieq Shihab, karena terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50.000.000 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama lima bulan," kata salah-seorang majelis hakim.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Soal Kerumunan, Habib Rizieq Malah Tuding Ahok dan Raffi Ahmad, Ini Alasan Mantan Pemimpin FPI

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest