Namun demikian, acara ini disebutkan menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum meminta waktu selama sepekan untuk "pikir-pikir".
Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa. Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.
"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," sebutnya.

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Dalam berbagai kesempatan, Rizieq berkukuh dirinya tidak pernah mengajak massa untuk menghadiri acara di Megamendung dan Petamburan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim, Kamis (27/5/2021), telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Rizieq Shihab, karena terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50.000.000 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama lima bulan," kata salah-seorang majelis hakim.