Fotokita.net - Tak terima didakwa soal kerumunan, Habib Rizieq malah tuding Ahok dan Raffi Ahmad, ini penjelasan mantan pemimpin FPI.
Perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Habib Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.
Sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab berlangsung pada Jumat (26/3/2021).
Dalam kasus ini, Habib Rizieq merasa dirinya dikriminalisasi, bahwa kasus di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.
Persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Rizieq Shihab membawa nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya malah tidak diproses hukum.
Padahal, kata dia, saat itu Mahfud MD yang menyampaikan kepada publik bahwa dirinya akan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020 dan mempersilakan massa menjemput.