Follow Us

Bebas dari Bui di Bulan Juli, Habib Rizieq Disebut Bakal Punya Peran Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 28 Mei 2021 | 07:51
Habib Rizieq Shihab bebas di bulan Juli, sang ulama bakal punya peran ini.
EKO SISWONO TOYUDHO/GETTY via BBC indonesia

Habib Rizieq Shihab bebas di bulan Juli, sang ulama bakal punya peran ini.

Fotokita.net - Habib Rizieq mendapat vonis hukuman 8 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim, Kamis (27/5/2021). Dengan hukuman ringan ini, Habib Rizieq bebas di bulan Juli. Selepas bebas, Habib Rizieq bakal punya peran ini.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar aturan karantina kesehatan. Itu sebabnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa kurungan 8 bulan penjara.

Bukan hanya Habib Rizieq, vonis hukuman penjara itu juga berlaku untuk lima terdakwa lainnya.

Baca Juga: Profil Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Habib Rizieq, Ternyata Pemilik Pesantren

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata hakim ketua, Suparman Nyompa, Kamis sore.

Lantaran Habib Rizieq Shihab sudah ditahan sejak 13 Desember 2020, maka kemungkinan dia akan mendekam di penjara hingga Juli 2021.

Menurut majelis hakim, Rizieq dan lima terdakwa lainnya (Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi) bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.

Baca Juga: Disebut Sering Alami 2 Penyakit Kronis, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Usai Dipindah dari Sel Tahanan Polda Metro: Allahu Akbar!

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa juga menuntut agar Rizieq dkk dicabut haknya sebagai anggota pengurus ormas selama tiga tahun.

Dalam amarnya, majelis hakim menjelaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest