Follow Us

youtube_channeltwitter

Profil Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Habib Rizieq, Ternyata Pemilik Pesantren

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 27 Mei 2021 | 18:37
Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Kolase

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Fotokita.net - Berikut profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab di penjara. Ternyata, Suparman Nyompa pemilik pondok pesantren di Sulawesi Selatan.

Suparman Nyompa, ketua Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Timur telah membacakan vonis 8 tahun penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Suparman Nyompa membacakannyadi ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwaHaris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," kata Suparman Nyompa.

Baca Juga: Tak Terima Didakwa Soal Kerumunan, Habib Rizieq Malah Tuding Ahok dan Raffi Ahmad, Ini Alasan Mantan Pemimpin FPI

Menurut hakim, Habib Rizieq terbukti melanggar aturan tentang kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Habib Rizieq dan seluruh terdakwa dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatandi acara Maulid Nabi dan disertai acara pernikahan putrinyatersebut di Petamburan.

Baca Juga: Bentrokan Pengawal Habib Rizieq Diadukan ke Swiss, Ini Alasan 2 Ormas Islam Dukung Pembubaran FPI Usai Pemimpinnya Ditangkap Karena Kasus Receh

Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar aturan pemerintah yang kala itu sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

Hukuman ini lebih ringandibandingkan tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Dalam persidangan, sejumlah kesaksianmemberatkan Rizieq mulai dari acara di Petamburan yang tidak berizin, menimbulkan massa yang tidak melaksanakan prokes, hingga peningkatan kasus Covid-19 pasca kerumunan di Petamburan.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 5 to 7 of 7

Latest

Popular

x