Follow Us

Suami Mayangsari Terus Dikejar Utang Rp 50 Miliar, Ini Daftar Harta Duniawi Keluarga Cendana yang Dirampas Jokowi, Ibunda Khirani Makin Gigit Jari?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 01 Mei 2021 | 03:27
(dari kiri ke kanan) Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, Bambang Trihatmodjo, dan Mayangsari.
Tangkapan layar akun instagram @mayangsaritrihatmodjoreal

(dari kiri ke kanan) Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, Bambang Trihatmodjo, dan Mayangsari.

Fotokita.net - Suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo ternyata masih punya utang kepada pemerintah.

Sejak gugatan Bambang terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), utang anak mantan Presiden Soeharto terus ditagih pihak Kementerian Keuangan.

Seperti diketahui, Bambang Trihatmodjo dianggap belum melunasi utang Rp 50 miliar. Utang tersebut dalam rangka penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.

Baca Juga: Suami Mayangsari Bisa Bangkut Mendadak, Dituntut Ganti Rugi Rp 584 Miliar ke Perusahaan Singapura, Pundi-pundi Uang Keluarga Cendana Kini Dirampas Negara

Perhelatan itu diikuti oleh konsorsium swasta sebagai mitra penyelenggara, dan diketuai Bambang.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih menyebut, proses penagihan masih terus berjalan hingga kini.

"Pengurusannya masih berlanjut seperti biasa. Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN," kata Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: 44 Tahun Keruk Uang dari TMII, Segini Modal Awal Tien Soeharto Dirikan Yayasan Harapan Kita Hingga Punya Aset Triliunan Rupiah

Bambang memang sempat melayangkan gugatan ke PTUN terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Gugatan diajukan karena Bambang keberatan dengan pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi Kemenkum HAM atas permohonan Kemenkeu tersebut.

Sayangnya, PTUN menolak gugatan Bambang dan penagihan utang pun tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Dipuji Punya Nyali Kejar Utang Pangeran Cendana, Jokowi Kini Malah Dituding Bikin Blunder Lagi Karena Turuti Permintaan Prabowo Ini

"Jadi proses berjalan seperti biasa, penagihan kembali," ucap Tri Wahyuningsih.

Pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita telah mengirim surat ke Kemenkeu yang meminta dicabutnya pencegahan.

Kemenkeu lantas meminta pihak Bambang segera menyelesaikan piutangnya sehingga pencegahan bisa dicabut.

Baca Juga: Mayjen Soeharto Tampak Tenang, Tien Soeharto Malah Paksa Lakukan Hal Ini Saat Dengar Kabar Penculikan Jenderal di RSPAD Gatot Subroto

Mayangsari ketika bersama keluarga Cendana, Tommy Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Tutut Soeharto, Mamiek Soeharto
Tribunnews.com

Mayangsari ketika bersama keluarga Cendana, Tommy Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Tutut Soeharto, Mamiek Soeharto

Urusan utang Bambang Trihatmodjo belum lagi kelar, aset-aset milik Keluarga Cendana atau keluarga mantan Presiden Soeharto perlahan-lahan mulai diambil alih negara.

Daftar aset yang disita negara mulai dari Taman Mini Indonsia Indah (TMII), hingga ratusan rekening keluarga tersebut.

Alasan penyitaan aset Keluarga Cendana dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.

Baca Juga: Dikenal Dekat dengan Jenderal Kesayangan Soeharto, Pengusaha Keturunan yang Dituding Jadi Mafia Judi Ini Malah Beri Respons Tak Terduga Hingga Bikin Karni Ilyas Syok

Berikut daftar aset milik Keluarga Soeharto yang diambil alih negara:

1. Taman Mini Indonsia Indah (TMII)

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021 pada beberapa waktu lalu. Dengan demikian, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

Sebelum diambil negara, pengelolaan aset seluas hampir 150 hektare tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.

Baca Juga: Dituding Jadi Mafia Judi di Indonesia, Taipan yang Dekat dengan Jenderal Kepercayaan Soeharto Malah Santai Lakukan Hal Ini

Kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.

Baca Juga: Bukan TNI, Berpakaian Serba Hitam dengan Senjata Keris, Begini Sosok Pasukan Gagak Hitam yang Jadi Algojo Maut Orang-orang PKI

2. Gedung dan Vila

Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018.

Penyitaan tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Baca Juga: Harta Tommy Soeharto Tak Bakal Habis 7 Turunan, Penyanyi Cantik Ini Gagal Nikah dengan Pangeran Cencana Karena Terganjal Restu Calon Ibu Mertua, Apa Kabarnya Sekarang?

Soeharto dan Tien Soeharto.
kompas.com

Soeharto dan Tien Soeharto.

Dana tersebut seharusnya diberikan kepada para pelajar. Sayangnya, yayasan justru menyalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara. Kedua aset itupun disita.

Saat ini, dua aset milik keluarga presiden ke-2 RI itu masih disita oleh dua Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Enteng Sebut Selingkuh Itu Bagian dari Iman, Mayangsari Ternyata Pacaran dengan Musisi Ini Saat Jalan Bareng Bambang Trihatmodjo, Netizen: Astagfirullah!

Pengadilan negeri yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong.

Kendati demikian, pengelolaan aset nantinya tetap dipegang oleh Kemenkeu melalui DJKN, mengingat status aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN).

Sementara pengguna barangnya adalah kementerian atau lembaga terkait yang mengambil alih, seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca Juga: Berani Bayar Mahal Mantan Pimpinan KPK, Suami Mayangsari Cuma Bisa Gigit Jari Saat Lawan Sri Mulyani di Pengadilan

Unggahan Tutut Soeharto
instagram.com/tututsoeharto

Unggahan Tutut Soeharto

3. Rekening

Kejaksaan Agung RI telah mengumpulkan uang lebih dari Rp 242 miliar hasil eksekusi Yayasan Supersemar.

Uang sitaan tersebut sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019.

Baca Juga: Seolah Tantang Jokowi Soal Cap Teroris KKB, Ini Sosok Gubernur Papua yang Baru Saja Dideportasi dari Papua Nugini

Penyitaan dilakukan sebagai upaya Kejaksaan Agung dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung, yaitu menyita aset dan mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Aset lain yang telah disita dari keluarga Cendana antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: Keruk Uang Rp 1,8 Miliar dari Alat Tes Antigen Bekas, Picandi Mosko Business Manager Kimia Farma Medan Punya Istana Megah di Kampung, Ini Fotonya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest