Fotokita.net - Suami Mayangsari bisa bangkrut mendadak, dituntut ganti rugi Rp 584 miliar ke perusahaan Singapura, pundi-pundi uang keluarga Cendana kini dirampas negara.
Gugatan suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo, atas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kalah di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
Hal ini lantaran majelis persidangan menyatakan gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani dinyatakan tak diterima.
Tak diterimanya gugatan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani seusai dengan amar putusan PTUN Jakarta, pada Kamis (4/3/2021) lalu.
Pembacaan putusan dilakukansecara elektronik (E-Court)dan telah dilaksanakan, pada Kamis (4/3/2021).
Sebagaimana dikutipdari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, suami Mayangsari sah dicegah ke luar negeri.
Tak hanya itu, putra presiden kedua Indonesia itu juga harus menanggung seluruh biaya perkara.
Putusan tersebut sah dengan ketua majelis Dyah Widiastuti serta anggota Indah Mayasari dan Elfiany.
Sebagai informasi, duduk perkara gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan suami Mayangsari untuk bepergian ke luar negeri.
Gugatan pertama kali dilayangkan suami Mayangsari pada Selasa, 15 September 2020 lalu dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.