Follow Us

Suami Mayangsari Bisa Bangkut Mendadak, Dituntut Ganti Rugi Rp 584 Miliar ke Perusahaan Singapura, Pundi-pundi Uang Keluarga Cendana Kini Dirampas Negara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 07 April 2021 | 15:36
Mayangsari ketika bersama keluarga Cendana, Tommy Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Tutut Soeharto, Mamiek Soeharto
Tribunnews.com

Mayangsari ketika bersama keluarga Cendana, Tommy Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Tutut Soeharto, Mamiek Soeharto

Fotokita.net - Suami Mayangsari bisa bangkrut mendadak, dituntut ganti rugi Rp 584 miliar ke perusahaan Singapura, pundi-pundi uang keluarga Cendana kini dirampas negara.

Gugatan suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo, atas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kalah di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Hal ini lantaran majelis persidangan menyatakan gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani dinyatakan tak diterima.

Tak diterimanya gugatan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani seusai dengan amar putusan PTUN Jakarta, pada Kamis (4/3/2021) lalu.

Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik (E-Court) dan telah dilaksanakan, pada Kamis (4/3/2021).

Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, suami Mayangsari sah dicegah ke luar negeri.

Baca Juga: Dipuji Punya Nyali Kejar Utang Pangeran Cendana, Jokowi Kini Malah Dituding Bikin Blunder Lagi Karena Turuti Permintaan Prabowo Ini

Tak hanya itu, putra presiden kedua Indonesia itu juga harus menanggung seluruh biaya perkara.

Putusan tersebut sah dengan ketua majelis Dyah Widiastuti serta anggota Indah Mayasari dan Elfiany.

Baca Juga: Mayjen Soeharto Tampak Tenang, Tien Soeharto Malah Paksa Lakukan Hal Ini Saat Dengar Kabar Penculikan Jenderal di RSPAD Gatot Subroto

Sebagai informasi, duduk perkara gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan suami Mayangsari untuk bepergian ke luar negeri.

Gugatan pertama kali dilayangkan suami Mayangsari pada Selasa, 15 September 2020 lalu dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Pencegahan ayah Khirani Trihatmodjo ke luar negeri dilakukan Menkeu Sri Mulyani lantaran memiliki utang kepada negara yang belum tuntas, terkait penyelenggaraan SEA Games 1997 lalu.

Staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo bahkan pernah menyampaikan, SK Menteri Keuangan No 108/KM.6/2020 tersebut dapat dicabut bila Bambang Trihatmodjo telah melunasi utangnya.

“Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” ujar Yustinus kepada KONTAN, Kamis (17/9/2020), sebagaimana dilansir dari laman Tribunnews, pada Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Air Mata Teddy Syach Kering Saat Istrinya Bilang Dadah di ICU, Rina Gunawan Nangis Sebut Cita-citanya yang Belum Tercapai Bersama Sang Suami

Piutan atau tagihan terhadap Bambang Trihatmodjo dialihkan oleh Setneg ke Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.

“Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg,” ungkap Yustinis.

Baca Juga: Koar-koar Salahkan Anak-anak Sule Soal Warisan Lina, Teddy Akui Pakai Uang Rizky Febian Rp 5 Miliar Hingga Tak Mampu Kembalikan Sama Sekali

Suami penyanyi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo kembali menjadi sorotan.

Melansir Kompas.com, Bambang Trihatmodjo bersama dua saudaranya yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana dan Sigit Harjojudanto digugat oleh perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd. ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain itu, Mitora juga menggungat Yayasan Harapan Kita (YHK), Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara (Sekneg) Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah (TMII), serta Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat.

Mengutip laman PN Jakarta Pusat, Mitora melayangkan tuntutan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst atas klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Pamer Foto dengan Outfit Terbuka, Ternyata Anak Gadis Mayangsari Diminta Lakukan Ini Agar Diakui Jadi Penerus Trah Cendana

Dalam petitum gugatan itu, Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan properti berupa sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang terletak di Jl Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Mitora menuntut para tergugat dan turut tergugat secara renteng untuk membayar kewajiban sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 84 miliar.

Sehingga, total kewajiban dan kerugian immateriil yang harus dibayarkan para tergugat dan turut tergugat sebesar Rp 584 miliar.

Baca Juga: Dikenal Dekat dengan Jenderal Kesayangan Soeharto, Pengusaha Keturunan yang Dituding Jadi Mafia Judi Ini Malah Beri Respons Tak Terduga Hingga Bikin Karni Ilyas Syok

Tutut Soeharto bongkar penyebab ibu Tien meninggal dunia
Instagram @tututsoeharto

Tutut Soeharto bongkar penyebab ibu Tien meninggal dunia

Selain itu, Mitora meminta para turut tergugat yaitu Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Seobardi, Pengurus TMII, serta Kantah Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan tersebut.

Pada akhir petitum, Mitora meminta para tergugat yakni ketiga anak mantan Presiden Soeharto beserta Yayasan Harapan Kita untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut secara tanggung renteng.

Digugatnya lima anak Soeharto dan peralihan hak pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari yayasan milik keluarga cendana ke Sekretariat Negara menjadi sejarah baru bagi proyek mercusuar di era Orde Baru tersebut.

Baca Juga: Dituding Jadi Mafia Judi di Indonesia, Taipan yang Dekat dengan Jenderal Kepercayaan Soeharto Malah Santai Lakukan Hal Ini

TMII merupakan sebuah proyek yang diinspirasi oleh Siti Hartinah alias Tien Soeharto, istri Presiden Soeharto.

Selama 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga cendana.

Kini pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih hak pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita setelah diterbitkannya Perpres No. 19 Tahun 2021.

Baca Juga: Bukan TNI, Berpakaian Serba Hitam dengan Senjata Keris, Begini Sosok Pasukan Gagak Hitam yang Jadi Algojo Maut Orang-orang PKI

Kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

Adapun TMII mulanya diinspirasi oleh Tien Soeharto. Kala itu Tien Soeharto tengah mengunjungi Disneyland di Amerika Serikat (AS) pada 1971.

Ketika melihat Disneyland, Tien Soeharto lantas bermimpi bisa membangun taman bermain seperti Disneyland dengan menonjolkan spirit ke-Indonesiaan.

Tien Soeharto ingin membuat miniatur Indonesia dalam sebuah taman bermain yang besarnya hampir sama seperti Disneyland.

Namun Ide Tien Soeharto terkait pembangunan taman bermain miniatur Indonesia yang dinamai Mini itu ternyata memunculkan protes dari mahasiswa.

Baca Juga: Harta Tommy Soeharto Tak Bakal Habis 7 Turunan, Penyanyi Cantik Ini Gagal Nikah dengan Pangeran Cencana Karena Terganjal Restu Calon Ibu Mertua, Apa Kabarnya Sekarang?

Sejak rencanan pembangunan TMII didengungkan Tien Soeharto pada 1971, mahasiswa getol melancarkan berbagai aksi protes untuk menolaknya.

Aksi penolakan mahasiswa terhadap rencana pembangunan TMII dipicu saat Tien Soeharto mengumukan biaya pembangunan TMII yang mencapai Rp 10,5 miliar. Padahal di saat yang sama Soeharto tengah menyampaikan anjuran hidup prihatin lantaran sebagian besar masyarakat masih hidup dalam taraf kemiskinan.

Dalam beberapa kesempatan, Soeharto juga menekankan agar pembangunan didasarkan pada skala prioritas.

Baca Juga: Dipuji Punya Nyali Kejar Utang Pangeran Cendana, Jokowi Kini Malah Dituding Bikin Blunder Lagi Karena Turuti Permintaan Prabowo Ini

Unggahan Tutut Soeharto
instagram.com/tututsoeharto

Unggahan Tutut Soeharto

Alhasil, ide pembangunan TMII tersebut di tengah masih banyaknya masyarakat miskin dinilai tidak prioritas oleh para mahasiswa.

Protes datang dari mahasiswa dalam bentu diskusi dan seminar. Akibat derasnya protes dari mahasiswa terhadap rencana pembangunan TMII, Tien Soeharto sampai menggelar konferensi pers yang juga dihadiri para pejabat tinggi negara.

Dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Harian Kompas pada 8 Januari 1972, Tien Soeharto mengatakan pembangunan TMII telah mengikuti prosedur yang semestinya.

Baca Juga: Enteng Sebut Selingkuh Itu Bagian dari Iman, Mayangsari Ternyata Pacaran dengan Musisi Ini Saat Jalan Bareng Bambang Trihatmodjo, Netizen: Astagfirullah!

Terkait sumbangan dari pemerintah kepada Yayasan Harapan Kita selaku pengelola pembangunan TMII, Tien Soeharto menjawab tak ada masalah.

Ia menilai wajar bila Yayasan Harapan Kita yang diketuai olehnya mendapat seumbangan dari pemerintah untuk pembangunan TMII.

“Akan tetapi kalau pemerintah memberikan sumbangan apa salahnya,” kata Tien Soeharto dikutip dari Harian Kompas pada 8 Januari 1972.

Pembangunan TMII terus dikebut meskipun gelombang protes dari mahasiwa terus mengalir.

Baca Juga: Berani Bayar Mahal Mantan Pimpinan KPK, Suami Mayangsari Cuma Bisa Gigit Jari Saat Lawan Sri Mulyani di Pengadilan

Danau Arsipel di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. | Fitri Prawitasari/Kompas.com
Abiyu Pradipa

Danau Arsipel di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. | Fitri Prawitasari/Kompas.com

Puncaknya, kekesalan mahasiswa terhadap pembangunan TMII terakumulasi dengan masalah kemiskinan dan korupsi pemerintahan terwujud dalam peristiwa Malari (Malapetaka 15 Januari 1974).

Setelah kerusuhan Malari mereda, pembangunan TMII semakin dikebut. Mimpi Tien Soeharto pun akhirnya terwujud.

Pada 20 April 1975, TMII diresmikan. Hampir selama 44 tahun, Yayasan Harapan Kita yang dipimpin keluarga cendana mengelola TMII.

Baca Juga: Sengaja Dilepas BJ Habibie dengan Perhitungan Cerdas, Rakyat Timor Leste Kini Cuma Bisa Gigit Jari Hingga Masuk Perangkap Utang China

Kini pemerintah mengambil alih hak pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita berdasarkan Perpres No. 19 Tahun 2021.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII.

Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Sok-sokan Ancam Pakai Golok Hingga Bikin Geram Wali Kota Tangerang, Nyali Penutup Akses Rumah Warga di Ciledug Mendadak Ciut Begitu Dipanggil Polisi

Area sekitar Teater Imax Keong Emas, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, dipadati pengunjung
Editor

Area sekitar Teater Imax Keong Emas, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, dipadati pengunjung

Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.

"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.

Baca Juga: Undangan Lamaran Baru Dibaca Subuh, Yuni Shara: Bagaimanapun Loli Lahir dari Rahim Ibunya yang Rela Mati Demi Dia

Pratikno menyebut, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.

Selain itu agar TMII nantinya dapat berkontribusi kepada keuangan negara.

Pratikno menambahkan, dengan adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

Baca Juga: Ngaku Lebih Tenang Usai Jadi Mualaf, Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Buang Semua Alat Sulapnya Daripada Jual ke Orang Lain: Amit-amit...

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest