Follow Us

Motif Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Sarang Prostitusi Disorot, Wali Kota Tangerang Malah Saling Tuding dengan Pemerintah Pusat Karena Masalah Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:19
Begini nasib Cynthiara Alona setelah ditetapkan tersangka
kompas.com

Begini nasib Cynthiara Alona setelah ditetapkan tersangka

Sementara Cynthiara dan dua tersangka lain dipersangkakan pasal berlapis terkait kasus prostisusi itu.

Baca Juga: Dituding Tak Pantas Warisi Harta Rp 28 Triliun, Ayah Mayangsari Buka Suara Saat Keluarga Cendana Minta Cucu Kesayangannya Lewati Tes Mudah Ini

"Persangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 296, Pasal 506 KUHP. Kami masih dalami lagi apakah ada pasal lain yang akan kami kenakan," kata Yusri.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta telah menangani 15 anak perempuan korban prostitusi.

Baca Juga: Puluhan Tahun Rela Makan Asam Garam, Alasan Aa Gym Ceraikan Lagi Teh Ninih Disorot, Netizen: Bukannya Dibenci Allah?

Mereka terjaring dalam penggerebekan polisi di hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Kreo Larangan, Tangerang, Selasa (16/3/2021).

"Korban sudah kami rujuk ke shelter yang ada di bawah koordinasi Dinas Sosial. Untuk 15 korban, 10 di antaranya berasal dari DKI Jakarta," ujar Kepala Pusat P2TP2A DKI Jakarta Wiwik Handayani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Sementara itu, lima anak perempuan lainnya merupakan warga Tangerang dan Tangerang Selatan, Banten.

P2TP2A DKI Jakarta berencana akan berkoordinasi dengan P2TP2A cabang Tangerang dalam menangani lima korban.

Baca Juga: Tembok Penutup Jalan Rumah Warga di Ciledug Sudah Dibongkar, Pemiliknya Malah Dapat Masalah Baru Hingga Polisi Beri Ultimatum Ini

"Untuk yang di luar DKI Jakarta kami akan koordinasi dengan P2TP2A di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan," kata Wiwik.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest