Fotokita.net - Disebut bebas saat Ramadhan nanti, Saipul Jamil langsung ditampung di sini usai hidupnya berubah di dalam bui.
Pedangdut senior Saipul Jamilmengajukanupaya Peninjauan Kembali (PK)terkaitkasus suap majelis hakim yang menjeratnya di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Hakim saat itu menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim di perkara pencabulan.
Uang disalurkan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Diketahui, Saipul Jamil kini sedang mendekam di LP Cipinang.
Kuasa Hukum pedangdut Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez, merasa optimis Peninjauan Kembali (PK) kliennya dikabulkan.
Hal itu diungkapnya usai Saipul Jamil menghadiri sidang lanjutan pengajuan PK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).
"Kami selalu kuasa hukum optimis dengan upaya hukum PK. Kami meyakini apa yang diajukan bisa dikabulkan Majelis Hakim Agung," ujar Natalino saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Natalino optimis karena pihaknya telah mengantongi bukti kuat bahwa Saipul Jamil tidak terbukti melakukan tindak pidana suap secara langsung.
"Karena pada saat dugaan tindak penyuapan, Saipul Jamil saat itu di dalam Rutan. Sehingga itu jadi alasan kami yang diajukan sebagai alasan baru dalam Peninjauan Kembali," lanjutnya.