Follow Us

Tembok Penutup Jalan Rumah Warga di Ciledug Sudah Dibongkar, Pemiliknya Malah Dapat Masalah Baru Hingga Polisi Beri Ultimatum Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 17 Maret 2021 | 19:59
Tembok sepanjang 300 meter yang berdiri di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, sedang dihancurkan oleh Pemerintah Kota Tangerang pada Rabu (17/3/2021) pagi.
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL

Tembok sepanjang 300 meter yang berdiri di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, sedang dihancurkan oleh Pemerintah Kota Tangerang pada Rabu (17/3/2021) pagi.

Fotokita.net - Tembok penutup jalan rumah warga di Ciledug sudah dibongkar, pemiliknya malah dapat masalah baru hingga polisi beri ultimatum ini.

Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengungkapkan dua alasan Pemkot Tangerang membongkar dua dinding beton sepanjang kurang lebih 300 meter yang berdiri di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Ada pun dua dinding tersebut menutupi akses bangunan berupa gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal).

Dinding itu dibangun oleh Asrul Burhan, putra dari mantan pemilik gedung fitness itu, Anis Burhan (kini telah meninggal).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Sigap Ungkap Fakta Sebenarnya, Penutup Akses Rumah Warga di Ciledug Akhirnya Gigit Jari, Kini Dipanggil Polisi

"Kebetulan tadi dibedah juga mengenai status tanah (gedung fitness milik Munir)," ujar Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2021) siang.

"Berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan," imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, maka status tanah di bawah dua dinding sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.

Kata Ivan, walaupun ada pihak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), maka hal tersebut tak dapat dikeluarkan.

Baca Juga: Sok-sokan Ancam Pakai Golok Hingga Bikin Geram Wali Kota Tangerang, Nyali Penutup Akses Rumah Warga di Ciledug Mendadak Ciut Begitu Dipanggil Polisi

"Kalaupun diajukan IMB-nya, enggak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest