Hotel itu terletak di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan dilakukan Selasa (16/3/2021) malam terkait pratik prostitusi.
"Sampai sekarang itu, IMB di kami, itu IMB kontrakan," ucap Arief kepada awak media, Jumat (19/3/2021) malam.
Cynthiara selaku pemilik hotel kemudian ditangkap karena hotelnya menjadi tempat praktik prostitusi dan dia diduga terlibat dalam praktik itu.
Selain Cynthiara, kepolisian juga menangkap dua orang lainnya. Selain itu, Arief menyebutkan bahwa izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Izin (membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat," kata dia. Arief menyatakan, perizinan operasional bangunan milik Cynthiara sebagai hotel itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2018.
Oleh karena itu, menurut Arief, perizinan hotel tersebut bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Ini kalau dilihat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat. Bukan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita," ujar dia.
(Kompas.com)