Follow Us

Berani Bayar Mahal Mantan Pimpinan KPK, Suami Mayangsari Cuma Bisa Gigit Jari Saat Lawan Sri Mulyani di Pengadilan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 05 Maret 2021 | 12:04
Menkeu Sri Mulyani dan Bambang Trihatmodjo
Kolase Tribunnews

Menkeu Sri Mulyani dan Bambang Trihatmodjo

Fotokita.net - Sudah pakai jasa mantan pimpinan KPK, suami Mayangsari cuma bisa gigit jari saat lawan Sri Mulyani di pengadilan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Bambang Trihatmodjo masih dicegah bepergian keluar negeri karena utang kepada negara belum tuntas, terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.

Baca Juga: Mayjen Soeharto Tampak Tenang, Tien Soeharto Malah Paksa Lakukan Hal Ini Saat Dengar Kabar Penculikan Jenderal di RSPAD Gatot Subroto

“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).

Menurut dia, Kemenkeu yang mewakili pemerintah tetap akan mengikuti proses sesuai tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putra mantan Presiden Soeharto itu melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Dia menjelaskan pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Baca Juga: Selain Hadang Gatot Nurmantyo di TMP Kalibata, Dandim Jakarta Selatan Kepergok Kamera Tegang dengan Pensiunan Jenderal Bintang 3 TNI AL, Siapa Dia?

“Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Isa menolak untuk memberikan detail utang yang harus dilunasi kepada negara karena merupakan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.

“Jangan tanya saya berapa piutangnya, sudah dibayar berapa itu masuk profil piutang dan itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik,” imbuh dia.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Terus-terusan Sebut Kebangkitan PKI, Seniornya di TNI yang Kini Jadi Tangan Kanan Jokowi Akhirnya Angkat Suara

Isa menuturkan, pihaknya akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.

Alih-alih mencekal, Kementerian Keuangan justru meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.

"Kalau orang punya piutang, kita sih enggak akan mencekal, kita akan welcome pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya. Nah, jadi pencegahan (Bambang Trihatmodjo) masih berlangsung," papar Isa.

Baca Juga: Pamer Foto dengan Outfit Terbuka, Ternyata Anak Gadis Mayangsari Diminta Lakukan Ini Agar Diakui Jadi Penerus Trah Cendana

Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas angkat bicara mengenai posisinya yang kini menjadi pengacara putra Presiden Soeharto, yakni Bambang Trihatmodjo.

Busyro pun menegaskan bahwa ia menjadi pengacara Bambang hanya untuk menangani perkara administrasi tata usaha negara (TUN).

"Itu bukan kasus korupsi. Tetapi TUN," kata Busyro kepada Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: Sandang Status Mantan Istri Ahok, Pengusaha Wanita Sukses Ini Ternyata Masih Libatkan Veronica Tan dalam Bisnisnya, Kok Bisa?

Busyro mengatakan, perkara TUN yang milik Bambang Trihatmodjo yang sedang ia tangani terkait missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru.

Ia pun meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses peradilan yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman menilai langkah mantan petinggi KPK Busyro Muqoddas telah mencoreng citra sendiri.

Busyro dikabarkan masuk ke tim pengacara hukum Bambang Trihatmodjo. Bambang tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.

Baca Juga: Dikenal Dekat dengan Jenderal Kesayangan Soeharto, Pengusaha Keturunan yang Dituding Jadi Mafia Judi Ini Malah Beri Respons Tak Terduga Hingga Bikin Karni Ilyas Syok

Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.

Baca Juga: Bukan TNI, Berpakaian Serba Hitam dengan Senjata Keris, Begini Sosok Pasukan Gagak Hitam yang Jadi Algojo Maut Orang-orang PKI

"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," kata Zainur saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Dituding Jadi Mafia Judi di Indonesia, Taipan yang Dekat dengan Jenderal Kepercayaan Soeharto Malah Santai Lakukan Hal Ini

Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme. Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Terlebih lagi, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.

"Nah, bagaimana jika ini terkait keluarga Cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.

Baca Juga: Harta Tommy Soeharto Tak Bakal Habis 7 Turunan, Penyanyi Cantik Ini Gagal Nikah dengan Pangeran Cencana Karena Terganjal Restu Calon Ibu Mertua, Apa Kabarnya Sekarang?

Kini, gugatan Bambang Trihatmodjo atas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kalah di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Hal ini lantaran majelis persidangan menyatakan gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani dinyatakan tak diterima.

Tak diterimanya gugatan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani seusai dengan amar putusan PTUN Jakarta, pada Kamis (4/3/2021) lalu.

Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik (E-Court) dan telah dilaksanakan, pada Kamis (4/3/2021) kemarin.

Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, suami Mayangsari sah dicegah ke luar negeri.

Baca Juga: Dipuji Punya Nyali Kejar Utang Pangeran Cendana, Jokowi Kini Malah Dituding Bikin Blunder Lagi Karena Turuti Permintaan Prabowo Ini

Tak hanya itu, putra presiden kedua Indonesia itu juga harus menanggung seluruh biaya perkara.

Berikut isi amar putusan terhadap perkara yang diajukan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani.

"MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard);

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);," seperti dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, pada Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Suaminya Terbelit Masalah dengan Jokowi, Mayangsari Mendadak Pamer Foto Keluarga, Posenya Jadi Sorotan

Hasil putusan perkara gugatan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Srimulyani.
Tangkap layar laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/

Hasil putusan perkara gugatan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Srimulyani.

Putusan tersebut sah dengan ketua majelis Dyah Widiastuti serta anggota Indah Mayasari dan Elfiany.

Sebagai informasi, duduk perkara gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan suami Mayangsari untuk bepergian ke luar negeri.

Gugatan pertama kali dilayangkan suami Mayangsari pada Selasa, 15 September 2020 lalu dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Nyerah Hartanya Rp 1,2 Triliun Dirampas Sri Mulyani, Ternyata Pangeran Cendana Ini Masih Punya Deretan Bisnis yang Tak Bakal Habis 7 Turunan, Berikut Daftarnya

Adapun isi gugatan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”Bambang Trihatmodjo selaku penggugat bahkan menggandeng tim kuasa hukum yang diketuai mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

Baca Juga: Mendadak Hilang dari Kamera Ikatan Cinta, Ternyata Amanda Manopo Sakit Tifus, Barbie Kumalasari Jadi Pendamping Aldebaran?

Pencegahan ayah Khirani Trihatmodjo ke luar negeri dilakukan Menkeu Sri Mulyani lantaran memiliki utang kepada negara yang belum tuntas, terkait penyelenggaraan SEA Games 1997 lalu.

Staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo bahkan pernah menyampaikan, SK Menteri Keuangan No 108/KM.6/2020 tersebut dapat dicabut bila Bambang Trihatmodjo telah melunasi utangnya.

“Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” ujar Yustinus kepada KONTAN, Kamis (17/9/2020), sebagaimana dilansir dari laman Tribunnews, pada Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Air Mata Teddy Syach Kering Saat Istrinya Bilang Dadah di ICU, Rina Gunawan Nangis Sebut Cita-citanya yang Belum Tercapai Bersama Sang Suami

Piutan atau tagihan terhadap Bambang Trihatmodjo dialihkan oleh Setneg ke Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.

“Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg,” ungkap Yustinis.

Baca Juga: Koar-koar Salahkan Anak-anak Sule Soal Warisan Lina, Teddy Akui Pakai Uang Rizky Febian Rp 5 Miliar Hingga Tak Mampu Kembalikan Sama Sekali

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest