Follow Us

Suaminya Terbelit Masalah dengan Jokowi, Mayangsari Mendadak Pamer Foto Keluarga, Posenya Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 28 September 2020 | 17:48
Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Khirani Siti Hartinah Trihatmodjo
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Mayangsari, Bambang Trihatmodjo dan Khirani Siti Hartinah Trihatmodjo

Fotokita.net - Suaminya terbelit masalah dengan Jokowi, Mayangsari mendadak pamer foto keluarga, posenya jadi sorotan.

Saat ini, putra mantan Presiden Soeharto yang juga pengusaha nasional, Bambang Trihatmodjo mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencekalannya ke luar negeri.

Gugatan dilayangkan Bambang Trihatmodjo ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca Juga: Ditunjuk Bapaknya Buat Gelar Acara Bergengsi Ini, Kini Bambang Trihatmodjo Ditagih Jokowi Kembalikan Uang Negara, Begini Fakta Sebenarnya

Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020). Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Sebentar Lagi Dibuka, Cuma Isi NIK KTP dan KK Bisa Ikutan Dapat Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta, Simak Cara Suksesnya

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca Juga: Jelas-jelas Tak Kantongi Izin Polisi, Begini Alasan Aparat Tak Punya Nyali Paksa Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest