Follow Us

Berani Bayar Mahal Mantan Pimpinan KPK, Suami Mayangsari Cuma Bisa Gigit Jari Saat Lawan Sri Mulyani di Pengadilan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 05 Maret 2021 | 12:04
Menkeu Sri Mulyani dan Bambang Trihatmodjo
Kolase Tribunnews

Menkeu Sri Mulyani dan Bambang Trihatmodjo

Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.

Baca Juga: Bukan TNI, Berpakaian Serba Hitam dengan Senjata Keris, Begini Sosok Pasukan Gagak Hitam yang Jadi Algojo Maut Orang-orang PKI

"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," kata Zainur saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Dituding Jadi Mafia Judi di Indonesia, Taipan yang Dekat dengan Jenderal Kepercayaan Soeharto Malah Santai Lakukan Hal Ini

Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme. Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Terlebih lagi, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.

"Nah, bagaimana jika ini terkait keluarga Cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.

Baca Juga: Harta Tommy Soeharto Tak Bakal Habis 7 Turunan, Penyanyi Cantik Ini Gagal Nikah dengan Pangeran Cencana Karena Terganjal Restu Calon Ibu Mertua, Apa Kabarnya Sekarang?

Kini, gugatan Bambang Trihatmodjo atas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kalah di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Hal ini lantaran majelis persidangan menyatakan gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani dinyatakan tak diterima.

Tak diterimanya gugatan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani seusai dengan amar putusan PTUN Jakarta, pada Kamis (4/3/2021) lalu.

Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik (E-Court) dan telah dilaksanakan, pada Kamis (4/3/2021) kemarin.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest