Diancam Dibubarkan Karena Dianggap Merusak Persatuan, Ternyata Begini Status Terkini FPI Sebagai Ormas di Kemendagri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 21 November 2020 | 08:58
 
Aparat gabungan TNI-Polri menurunkan baliho Rizieq Shihab di kawasan Slipi, Jumat (20/11/2020).
Warta Kota/Desy Selviany

Aparat gabungan TNI-Polri menurunkan baliho Rizieq Shihab di kawasan Slipi, Jumat (20/11/2020).

"Jadi FPI harus sama-sama menghargai keutuhan bangsa ini. Sama-sama saling menjaga," tuturnya.

Baca Juga: Alat Tempur Marinir Disidak, Konvoi Pasukan Paling Elite Kebanggaan Panglima TNI Mendadak Berhenti di Dekat Markas Besar FPI, Sosok Ini Sampai Heran: Apa Maksudnya?

Polri-TNI ketika melakukan pencopotan baliho bergambar RIzieq Shihab di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Istimewa

Polri-TNI ketika melakukan pencopotan baliho bergambar RIzieq Shihab di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Ujang berharap Rizieq Shihab bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena dia merupakan tokoh publik dan tutur katanya didengar banyak orang.

"Jangan berkata-kata keras. Itu menjadi contoh tidak baik. Itu juga harus diingatkan teman-teman FPI kalau dakwah kan harus disampaikan dengan cara baik," tutur Ujang.

Pernyataan Dudung soal pembubaran FPI berawal dari video viral yang menunjukan orang berbaju loreng menurunkan baliho Rizieq Shihab. Dudung mengakui itu merupakan perintahnya.

Baca Juga: Pasukan Elite TNI Siap Perang? Panglima Hadi Tjahjanto Lontarkan Pertanyaan Ini ke Sniper Saat Sidak Markas Marinir

Dudung mengatakan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Menurut Dudung, FPI bila tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan.

"Begini, kalau siapa pun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," katanya.

Baca Juga: Usai Kumpulkan 5 Jenderal Tempur, Panglima TNI Sidak 3 Markas Komando Pasukan Khusus TNI, Mau Perang Lawan Siapa?

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mempertanyakan dasar hukum tindakan TNI menurunkan spanduk dan baliho bergambar pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Menurut Gufron, tindakan itu tak sesuai tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular