Follow Us

Diancam Dibubarkan Karena Dianggap Merusak Persatuan, Ternyata Begini Status Terkini FPI Sebagai Ormas di Kemendagri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 21 November 2020 | 08:58
Aparat gabungan TNI-Polri menurunkan baliho Rizieq Shihab di kawasan Slipi, Jumat (20/11/2020).
Warta Kota/Desy Selviany

Aparat gabungan TNI-Polri menurunkan baliho Rizieq Shihab di kawasan Slipi, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Pantas Sengaja Bikin Onar di Pilpres AS, Ternyata Donald Trump Kirim Misi Rahasia Pesawat Pembom Canggih Ini ke Dekat Korea Utara. Ada Apa?

Imam Besar Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Barat pada Selasa (10/11/2020)
Warta Kota

Imam Besar Front Pembelas Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Barat pada Selasa (10/11/2020)

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan sebagai ormas yang terdaftar. Namun, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri.

Baca Juga: Partai Prabowo Bela Habib Rizieq Shihab Soal Kerumanan Massa, UAS Ngaku Dibikin Bingung: Apa Kesalahan Hamba Allah Satu Ini?

"Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," ungkap Benny.

Baca Juga: Ungkap 3 Sifat Ini Buat Jadi Habib, Begini Alasan Ayahanda Najwa Shihab Enggan Dipanggil Habib Atau Kyai

"Dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan," tambahnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest