Fotokita.net - Kasus Habib Rizieq dihentikan Mabes Polri, mantan anggota DPR langsung meradang: tak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti.
Mabes Polri membenarkan ada sejumlah kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihabyang telah dihentikan di Polda Jawa Barat.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Iya benar, informasi yang kami dapatkan demikian," kata Awi saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).
Namun, Awi tidak merinci lebih lanjut perihal kasus mana yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Jawa Barat.
Dia hanya bilang, ada kasus yang statusnya memang telah dihentikan oleh penyidik.
Menurutnya, pihaknya juga belum berencana membuka fakta baru terkait kasus itu.
Terkait kasus lain yang menjerat Rizieq Shihab, ia meminta ditanyakan kepada Polda Metro Jaya.
"Karena di sana infonya demikian (tidak buka kembali kasusnya)."
"Soal kasus lainnya silakan konfirmasi ke Polda Metro Jaya," ucapnya.
Setidaknya ada dua kasus Rizieq Shihabdi Polda Jabar.
Pertama, pada Oktober 2016, Rizieq Shihabdilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, karena dianggap menghina Pancasila.
Rizieq Shihab sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun pada Mei 2018, Polda Jabarmengonfirmasi penghentian kasus tersebut.
Rizieq Shihab juga dilaporkan karena memelesetkan ucapan salam bahasa sunda 'sampu rasun' menjadi 'campur racun'.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan tidak ada kasus yang masih menjerat kliennya di Tanah Air.
Kasus yang pernah ada, kataya, telah dihentikan penyidikannya.
"Ada beberapa perkara yang pernah ada dari Habib Rizieq Shihab, yaitu yang terkait dengan konten pornografi."
"Dan yang terkait dengan perkara di Polda Jabar," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab, Jumat (6/11/2020).
Dua kasus hukum yang menyeret Rizieq Shihabtersebut, menurut Sugito, telah dihentikan.
"Keduanya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)."
"Yang untuk tersangka, keduanya sudah SP3. Sedangkan yang lainnya itu sudah menjadi saksi," beber Sugito.
Sugito mempertanyakan pernyataan kepolisian yang ingin membuka kembali kasus kliennya. Padahal, statusnya sebagai saksi.
"Kenapa di saat Habib Rizieq mau pulang ke Indonesia kok polisi tiba-tiba proaktif akan melihat kembali, akan membuka kembali, akan mengecek kembali, terkait perkara perkara Habib Rizieq?"
"Ada apa ini? Kan menjadi pertanyaan besar," ucap Sugito.
Para kuasa hukum Rizieq Shihabtelah menyadari akan ada risiko jika pemimpin FPI itu memutuskan pulang ke Tanah Air.
"Karena dianggap sebagai orang kritis terhadap pemerintah yang ada sekarang, ada risiko untuk diperiksa kembali," ujarnya.
Sugito berharap di situasi pandemi Covid-19 seperti ini, kepolisian menjaga kondusivitas saja.
Namun jika kepolisian mau memaksakan, para kuasa hukum RizieqShihab siap menghadapi.
"Karena ini kan menyangkut masalah saksi, bukan perkara pokok yang terkait dengan penetapan Habib sebagai tersangka."
"Habib sebagai tersangka sudah selesai, sudah SP3. Kalau saksi kan hanya persoalan biasa," tuturnya.
Namun Sugito menilai, pernyataan kepolisian hanya untuk menekan kepulangan RizieqShihab ke Tanah Air, yakni bagaimana sikap pemimpin itu jika akan diperiksa kembali.
"Ini sesuatu yang tidak fair lah, ini hanya sekadar permainan opini."
"Tapi seharusnya pihak kepolisian harus bisa bersikap adil terhadap warga negaranya," cetusnya.
Henry Yosodiningrat mengatakan tak ada alasan polisi tidak menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terlapor Rizieq Shihab, yang ia laporkan pada 2017 silam.
"Jika sebelumnya saya memahami laporan saya terkendala karena Rizieq Shihabke luar negeri."
"Maka dengan kepulangan dia, tidak ada alasan polisi untuk tidak menindaklanjuti laporan saya," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020).
Mantan anggota DPR yang juga pengacara itu menemui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk menanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan pada 2017.
Pelaporan pernah dilakukan Henry kePolda Metro Jayapada 31 Januari 2017, dan tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 31 Januari 2017.
Menurut Henry, dirinya juga menyampaikan surat yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya lewat Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kaitannya pada tahun 2017 saya pernah meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar tidak ragu-ragu menangkap dan menahan Saudara Rizieq Shihab."
"Karena pada waktu itu berbagai macam laporan dari masyarakat baik kelompok maupun perseorangan."
"Seperti menghina Pancasila, menghina Agama Hindu, Agama Kristen, menghina masyarakat Sunda dan sebagainya," papar Henry.
Menurut Henry, apa yang diduga dilakukan Rizieq Shihabitu dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan masyarakat saat itu.
Karena pernyataannya itu, kata Henry, dua akun yang diduga dikelola Rizieq Shihabmenyebutkan dirinya adalah politikus berhaluan komunis dan anti Islam.
Sehingga, Henry melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Januari 2017.
"Jadi saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak lain, tapi karena saya betul-betul merasa terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis."
"Dikatakan memusuhi Umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDI Perjuangan."
"Saya anggap pernyataan itu semua menyerang kehormatan saya, itu saja."
"Kemudian saya laporkan, saya minta kepada negara Kepolisian RI, dalam hal ini Polda Metro, agar menindaklanjuti laporan polisi saat itu," papar Henry.
Henry mengaku tidak punya kepentingan lain dalam hal ini.
"Bahwa macam-macam informasi, saya akan diteror dan sebagainya, sama sekali saya tidak takut."
"Saya akan hadapi apapun dan siapapun demi kebenaran," tegas Henry.
Saat menemui penyidik, Henry menanyakan perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya.
"Saya hanya minta dan tanya kendalanya apa?"
"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia."
"Sekarang yang bersangkutan sudah datang kemarin, itu saja."
"Jadi tak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan saya," ujarnya.
Henry mengatakan dari keterangan penyidik, Rizieq Shihabbelum pernah dipanggil dan dimintai keterangan terkait laporannya.
"Jadi masih lidik tentunya. Karena baru beberapa minggu kalau enggak salah."

Pengacara Henry Yosodiningrat
"Setelah saya laporkan itu, kemudian yang bersangkutan berangkat umrah, dan baru kembali kemarin."
"Saya enggak mencampuri masalah politik dan masalah yang lain-lain, saya enggak berkepentingan itu."
"Saya hanya ingin laporan saya ditindaklanjuti," papar Henry.
Terkait barang bukti katanya, Henry mengaku sudah pernah menyerahkan semuanya pada 2017 lalu.
"Semua barang bukti sudah di-print."
"Print outnya sudah saya serahkan kepada pihak kepolisian pada waktu itu saat saya membuat laporan," tuturnya.
Menurut Henry ,tidak pulangnya Rizieq Shihab selama 3,5 tahun ke Indonesia, menjadi kendala tersendiri bagi penyidik, sehingga laporannya terbengkalai.
"Jadi saya bisa memaklumi waktu itu, tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindak lanjuti," ucapnya.
Baca Juga: Penerima BLT Rp 3,55 Juta Diumumkan, Begini Cara Cek Nama Peserta yang Lolos
Sebelumnya, Henry Yosodiningratmeminta Polda Metro Jayamenindaklanjuti laporan yang pernah ia buat.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baiknya lewat media sosial, dengan terlapor Rizieq Shihab.
Pelaporan pernah dilakukan Henry ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017, dan tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 31 Januari 2017.
Permintaan tindak lanjut laporan itu, menyusul sudah kembalinya Rizieq Shihabke Indonesia, Selasa (10/11/2020).
"Karenanya Pak Henry Yosodiningratakan ke Polda Metro Jayamenanyakan proses laporan polisi yang pernah dibuatnya pada 2017 lalu," ujar Jack Lapian, kolegaHenry Yosodiningratyang juga seorang pengacara, kepadaWartakotalive, Rabu (11/11/2020).
Menurut Jack, kasus pelaporan Henry Yosodingrat sempat tertunda, karena waktu itu Rizieq Shihab sudah terlanjur meninggalkan Indonesia ke luar negeri.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Jack dan ditandatanganiHenry Yosodiningrat, ada 4 poin yang akan disampaikan ke Polda Metro Jaya, yakni:
1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2017, saya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, yang pada pokoknya melaporkan seorang yang bernama Muhammad Rizieq Shihabalias Habib Rizieq.
Karena saya duga telah melakukan Tindak Pidana Mencemarkan nama baik serta kehormatan saya sebagaimana saya uraikan dalam Surat Laporan Polisi yang telah saya sampaikan di SPKT Polda Metro Jaya.
2. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 1 diatas, telah diterima dan di Register dengan Nomor: LP/529/l/2017/PMJ Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017.
3. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 2 di atas, selama ini tidak dapat ditindaklanjuti.
Karena tidak berapa lama setelah Saudara Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan menunaikan Ibadah Umroh dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 Tahun lamanya.
Dan telah kembali lagi ke Indonesia kemarin pada Hari Selasa, 10 November 2020.
4. Bahwa oleh karena yang bersangkutan (Terlapor) telah kembali dan/atau saat ini berada di Indonesia.
Maka saya mohon kepada Kepolisian Negara Rl Cq Polda Metro Jaya Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menindaklanjuti dan/atau melakukan Penegakan Hukum sebagaimana mestinya terkait dengan Laporan Polisi tersebut di atas.
"Atas perhatian dan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan diucapkan terima kasih," kata Henry dalam suratnya.
Dari data yang dihimpunWartakotalive, saat melapor pada 31 Januari 2017 itu,Henry Yosodiningratmasih menjabat anggota DPR.
Dalam laporan, Henry merasa nama baiknya dicemarkan, karena di dua akun media sosial yang diduga dimiliki Rizieq Shihab, Henry disebut sebagai politikus berhaluan komunis dan anti Islam.
(Igman Ibrahim/WartakotaLive.com)