Setidaknya ada dua kasus Rizieq Shihabdi Polda Jabar.
Pertama, pada Oktober 2016, Rizieq Shihabdilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, karena dianggap menghina Pancasila.
Rizieq Shihab sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun pada Mei 2018, Polda Jabarmengonfirmasi penghentian kasus tersebut.
Rizieq Shihab juga dilaporkan karena memelesetkan ucapan salam bahasa sunda 'sampu rasun' menjadi 'campur racun'.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan tidak ada kasus yang masih menjerat kliennya di Tanah Air.
Kasus yang pernah ada, kataya, telah dihentikan penyidikannya.
"Ada beberapa perkara yang pernah ada dari Habib Rizieq Shihab, yaitu yang terkait dengan konten pornografi."
"Dan yang terkait dengan perkara di Polda Jabar," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab, Jumat (6/11/2020).
Dua kasus hukum yang menyeret Rizieq Shihabtersebut, menurut Sugito, telah dihentikan.