Setidaknya ada dua kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar.
Pertama, pada Oktober 2016, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, karena dianggap menghina Pancasila.
Rizieq Shihab sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun pada Mei 2018, Polda Jabar mengonfirmasi penghentian kasus tersebut.
Rizieq Shihab juga dilaporkan karena memelesetkan ucapan salam bahasa sunda 'sampu rasun' menjadi 'campur racun'.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan tidak ada kasus yang masih menjerat kliennya di Tanah Air.
Kasus yang pernah ada, kataya, telah dihentikan penyidikannya.
"Ada beberapa perkara yang pernah ada dari Habib Rizieq Shihab, yaitu yang terkait dengan konten pornografi."
"Dan yang terkait dengan perkara di Polda Jabar," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab, Jumat (6/11/2020).
Dua kasus hukum yang menyeret Rizieq Shihab tersebut, menurut Sugito, telah dihentikan.