"Keduanya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)."
"Yang untuk tersangka, keduanya sudah SP3. Sedangkan yang lainnya itu sudah menjadi saksi," beber Sugito.
Sugito mempertanyakan pernyataan kepolisian yang ingin membuka kembali kasus kliennya. Padahal, statusnya sebagai saksi.
"Kenapa di saat Habib Rizieq mau pulang ke Indonesia kok polisi tiba-tiba proaktif akan melihat kembali, akan membuka kembali, akan mengecek kembali, terkait perkara perkara Habib Rizieq?"
"Ada apa ini? Kan menjadi pertanyaan besar," ucap Sugito.
Para kuasa hukum Rizieq Shihabtelah menyadari akan ada risiko jika pemimpin FPI itu memutuskan pulang ke Tanah Air.
"Karena dianggap sebagai orang kritis terhadap pemerintah yang ada sekarang, ada risiko untuk diperiksa kembali," ujarnya.
Sugito berharap di situasi pandemi Covid-19 seperti ini, kepolisian menjaga kondusivitas saja.
Namun jika kepolisian mau memaksakan, para kuasa hukum RizieqShihab siap menghadapi.