Fotokita.net - Suasana sidang yang menghadirkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (JRX) memanas.
Jerinx SID bersama tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Kendati demikian, jaksa tetap membacakan surat dakwaan.
Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebut IDI Kacung WHO.
Namun Jerinx SID dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online.
Jerinx meminta agar sidang langsung tatap muka.
Keberatan tersebut disampaikan Jerinx SID sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair.
Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terima kasih Yang Mulia," ucap Jerinx SID dari balik layar monitor.
Sebelum Jerinx SID dan tim penasihat hukumnya walk out, sidang sudah dibuka majelis hakim PN Denpasar.
Diawali mengkonfirmasi identitas Jerinx SID oleh Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Kemudian majelis hakim meminta para advokat yang mendampingi Jerinx SID menunjukkan surat kuasa.
Beberapa saat setelah sidang berjalan, mulai terjadi gangguan teknis jaringan internet.
Beberapa kali dari layar besar di ruang sidang PN Denpasar, tampak tim penasihat hukum dan Jerinx SID melambaikan tangan.
Ini karena gambar tidak jelas serta Jerinx SID dan tim penasihat hukum merasa kurang jelas mendengar pertanyaan atau penjelasan majelis hakim.
"Putus, putus suaranya, Yang Mulia," kata Jerinx SID.
Mengenai keberatan Jerinx, majelis hakim pun menanggapinya.
Hakim Ketua Adnya Dewi memberikan penjelasan mengenai dasar atau pedoman peraturan digelarnya sidang secara online sehubungan dengan situasi pendemi Covid-19.
"Berdasarkan surat keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang ditujukan ke PN Denpasar, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah menerima, dan diteruskan.
Pengadilan tetap berkomitmen melakukan persidangan secara online," jelas Hakim Adnya Dewi.
"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerja sama, MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara telekonferensi serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan secara online. Itu pendapat kami," kata hakim.
Namun Jerinx SID tetap keberatan.
"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini.
Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih Yang Mulia," tegas Jerinx SID.
Majelis hakim menegaskan sidang tetap digelar secara online dan tim penasihat hukum kembali menanggapi pendapat dari majelis hakim tersebut.
"Yang Mulia, Jerinx SID meminta satu pemeriksaan yang adil. Pemeriksaan yang adil hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan yang seksama. Tidak menimbulkan keraguan. Pada persidangan ini sudah ada dua keraguan.
Pertama, Yang Mulia tadi saja tidak jelas melihat surat kuasa. Kedua, tanda pengenal yang kami tunjukan tidak terbaca oleh Yang Mulia. Persidangan ini bukan hanya untuk kepentingan penuntut umum dan hakim.
Persidangan ini juga untuk kepentingan Jerinx SID. Dalam konsep satu penegakan hukum yang adil," ujar pengacara senior, Sugeng Teguh Santoso tergabung dalam tim penasihat hukum Jerinx SID.
Sugeng mengatakan, tim penasihat hukum telah menyampaikan keberatan terkait sidang online ini dan ada ruang untuk menggelar sidang tatap muka.
Tim penasihat hukum juga telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.
"Jerinx bukan seorang penjahat yang berbahaya. Membahayakan nyawa orang lain. Dia adalah seorang yang memperjuangkan kebebasan berpikir.
Baca Juga: Sempat Dipecat Jokowi, Komisioner KPU Ini Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Kronologinya
Proses sidang pidana menempatkan negara memastikan hukum yang adil.
Apabila terjadi kekhawatiran dengan covid, maka kewajiban negara melakukan penetapan protokol covid yang tidak menghalangi hak Jerinx SID mendapatkan keadilan.
Biayai semua peserta sidang rapid test, Jerinx dirapid, semua yang ada di ruang sidang dipastikan tidak terkena covid. Itu adalah tugas negara, bukan dibebankan dengan cara mencederai kepastian keadilan buat Jerinx," kata Sugeng.
Pria yang akrab disapa Mas Sugeng ini kembali menolak sidang online.
"Jadi kami tidak mau perpanjang lagi. Kami menolak persidangan ini, karena aturan yang dibuat tidak memberikan keadilan. Ada pintu yang terbuka, tangguhkan Jerinx status penahanannya. Kalau itu tidak mau dilakukan terlihat ada kepentingan untuk menempatkan Jerinx memang ditahan," ujarnya.
Suasana sidang pun kian memanas lantaran terjadi adu argumen antara tim penasihat hukum Jerinx SID, tim jaksa penuntut dan majelis hakim mengenai dasar dan penetapan sidang online.
Pada intinya Jerinx SID dan tim penasihat hukum tetap meminta sidang digelar secara tatap muka.
Meski Jerinx SID dan tim penasihat hukumnya telah menyatakan keberatan, majelis hakim meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa.
Saat majelis hakim meminta tim jaksa membacakan surat dakwaan, Jerinx SID langsung menyatakan walk out.
"Mohon maaf, Yang Mulia saya sebagai terdakwa menolak untuk diadakannya sidang online. Jika ini dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang. Terima kasih," tegasnya.
Sejurus kemudian tim penasihat hukum juga ikut keluar dari ruangan.
"Terserah jika dibacakan (surat dakwaan). Kami juga akan meninggalkan ruang sidang. Terima kasih," ucap Sugeng.
Sugeng, Gendo meninggalkan ruangan bersama anggota penasihat hukum lainnya.
Meskipun Jerinx SID dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim tetap memerintahkan tim jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di persidangan tersebut.
Tim jaksa yang menjalani sidang online dari ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pun membacakan surat dakwaan mereka.
Aparat kemananan menjaga ketat sidang perdana I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terkait perkara dugaan ujaran kebencian di PN Denpasar kemarin.
Petugas gabungan yang diturunkan dari Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Barat, Pol PP Denpasar dan pihak TNI.
"Kami sudah berkoordinasi untuk keamanan persidangan hari ini. Kami berkoordinasi dengan Polresta, Polsek, Polda, Satpol PP dan TN," kata Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi, Kamis (10/9).
Dikatakannya, beberapa titik area di pengadilan mendapat pengamanan dari petugas. "Yang jelas pengamanan dilakukan di area ruang sidang, perkantoran pengadilan," jelas Sobandi.
Sejak jadi tersangka dan ditahan kepolisian pada 12 Agustus lalu, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sudah membuat dua lagu dari dalam penjara.
Dua lagu yang diciptakan Jerinx SID itu berjudul Langgam Juang serta Sabda Bawah Tanah, semua ia ciptakan dari dalam rutan Polda Bali.
Lirik yang ditulis oleh Jerinx itu dipublikasikan sang istri Nora Alexandra melalui unggahan di akun Instagramnya @ncdpapl.
Lagu pertama yang diciptakan yakni Sabda Bawah Tanah, ditulis drummer SID itu pada 3 September lewat secarik kertas dari dalam sel.
Dikatakan Nora, lagu tersebut semula merupakan sebuah puisi dan setelah jadi lalu coba dinyanyikan dengan menggunakan galon di dalam sel sebagai pengiring iramanya.
"Puisi ini sudah beliau jadikan lagu yang diciptakan di dalam penjara tanpa satupun alat musik, hanya bermodalkan pita suara dan galon sebagai perkusi," tulis Nora dalam keterangan unggahannya.
Syair itu ditulis Jerinx SID sebagai bentuk terimakasihnya kepada orang-orang yang dengan tulus mencurahkan tenaga dan waktu untuk membantu rakyat kecil.
"Suami saya @jrxsid meminta saya mengunggah puisi yang beliau tulis di penjara ini, sebagai bentuk rasa terima kasihnya kepada semua individu merdeka yang sudah dengan tulus mencurahkan banyak waktu dan tenaga guna menggalang solidaritas untuk perjuangan rakyat kecil," terangnya.
Nora pun berharap teman-teman Jerinx SID mau menyanyikan dan merekam lagu itu nantinya.
"Semoga kawan~kawan musisi beliau mau beramai~ramai menyanyikan dan merekamnya," harapnya.
Sementara itu, lirik lagu kedua yakni Langgam Juang, ditulis Jerinx SID sehari setelahnya pada 4 September.
Lagu Langgam Juang ini, kata Nora, merupakan lagu yang ditulis Jerinx SID untuk dirinya serta didedikasikan untuk korban ketidakadilan hukum.
Sama dengan lagu pertama, lagu ini juga diciptakan bermodal galon minum sebagai alat untuk pengiring nadanya.
"Lagu LANGGAM JUANG ini ditulis suami saya @jrxsid di dalam penjara hanya bermodalkan pita suara dan galon sebagai perkusi. Kata beliau lagu ini ditulis untuk @vlaminora dan didedikasikan untuk semua korban ketidakadilan hukum di Indonesia," ungkap Nora.
Lirik Sabda Bawah Tanah
Getar semesta kan restui Sabda bawah tanahmu yang tak sempurna Kawan jangan menyerah Pijarkan hati yang berani Kedua kaki tetap di bumi
Di sebuah tempat yang terpencil Di sanalah bertemunya orang pintar yang terpinggirkan Dirancanglah kerangka baru tuk maju Dengan kaki tetap di bumi
Ku rindu baramu Rindu semangatmu Tetaplah mengangkasa sebagai pemenang Lukamu hari ini kawan jalani dengan bangga
Menyala indah Kau tak pernah padam
Lirik Langgam Juang
Terjebak di sini Waktu tak bergerak Ragaku terkunci Nalar merindu merdeka
Asmara takkan lenyap Geram ia menantang Keterjemahkan dalam sebuah langgam
Tentang juang dan kebebasan Di balik jeruji berkumandang Remah baja perlahan jadi bara Indah sungguh luar biasa
Tak bisa binasa Tanpa diadili Bersama semesta Akan ku bakar derita
Langgam juang siarkan kebebasan Di balik jeruji berkumandang Remah baja perlahan jadi bara Indah sungguh luar biasa
(Tribunnews.com/Tio, TribunBali.com/ I Wayan Erwin Widyaswara)