Follow Us

youtube_channeltwitter

Belum Kapok? Jerinx SID Bikin Panas Telinga Hakim, Nora Alexandra Malah Bangga Sang Suami Lakukan Hal Ini Hingga Pamer di Media Sosialnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 11 September 2020 | 07:55
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali usai menjalani sidang perdananya, Kamis (10/9/2020)
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali usai menjalani sidang perdananya, Kamis (10/9/2020)

Pengadilan tetap berkomitmen melakukan persidangan secara online," jelas Hakim Adnya Dewi.

"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerja sama, MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Omongan Jerinx SID Bukan Isapan Jempol, Ibu Hamil yang Tak Sabar Ingin Menimang Bayi Malah Harus Kehilangan Si Buah Hati: Kata Petugas Saya Harus Rapid Test Dulu

Dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara telekonferensi serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan secara online. Itu pendapat kami," kata hakim.

NamunJerinx SIDtetap keberatan.

"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini.

Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih Yang Mulia," tegasJerinx SID.

Baca Juga: Bak Disambar Geledek, Baru Umumkan PSBB Total di Jakarta, Menko Airlangga Hartarto Langsung Salahkan Anies Baswedan Gara-gara Hal Ini

Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020)
Tribun Bali / Putu Candra

Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020)

Majelis hakim menegaskan sidang tetap digelar secara online dan tim penasihat hukum kembali menanggapi pendapat dari majelis hakim tersebut.

"Yang Mulia, Jerinx SIDmeminta satu pemeriksaan yang adil. Pemeriksaan yang adil hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan yang seksama. Tidak menimbulkan keraguan. Pada persidangan ini sudah ada dua keraguan.

Pertama, Yang Mulia tadi saja tidak jelas melihat surat kuasa. Kedua, tanda pengenal yang kami tunjukan tidak terbaca oleh Yang Mulia. Persidangan ini bukan hanya untuk kepentingan penuntut umum dan hakim.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

x