Follow Us

Bak Disambar Geledek, Baru Umumkan PSBB Total di Jakarta, Menko Airlangga Hartarto Langsung Salahkan Anies Baswedan Gara-gara Hal Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 10 September 2020 | 17:09
Anies Baswedan tetapkan Pergub bagi pelanggar protokol kesehatan berulang
Kompas.com

Anies Baswedan tetapkan Pergub bagi pelanggar protokol kesehatan berulang

Fotokita.net - PSBB total di DKI Jakarta sudah diumumkan pemerintah provinsi. Menko Airlangga Hartarto langsung salahkan Gubernur Anies Baswedan gara-gara hal ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada Senin, 14 September mendatang.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Lebih Dari 6 Bulan Belum Juga Hilang, Ternyata Virus Corona Bisa Kita Kalahkan dengan 5 Cara Ini, Sudah Coba?

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Baca Juga: Resmi, Orang Indonesia Dilarang Masuk Wilayah Malaysia Karena Covid-19, Begini Tanggapan Istana

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest