Fotokita.net - Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak oleh pihak kepolisian.
Alasannya, dikhawatirkan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu akan mengulangi perbuatannya.
"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020).
Seperti diketahui, kuasa hukum Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Pengajuan penangguhan penahanan karena Jerinx SID adalah tulang punggung keluarga.
Wayan Arjono, ayah dari Jerinx dan Istri Jerinx SID menjadi penjamin penangguhan penahanan itu.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin."
"Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat.