Shalat id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.
Daerah ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.
MUI menekankan, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus digelar sesuai protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona, di antaranya mengatur soal ketentuan shalat Idul Fitri atau shalat id di rumah.
MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di rumah.
Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah?
Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, shalat id berjamaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal 4 orang.
Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.