Fotokita.net -Wabah virus corona yang masih melanda Tanah Air telah mengubah tata cara ibadah Ramadhan1441 Hijriah atau tahun 2020. Begitu pun dengan ibadah shalat Idul Fitri.
Itu sebabnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membolehkan shalat Idul Fitri digelar di rumah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Begini tata cara shalat Idul Fitri di rumah berdasarkan fatwa MUI.
Tahun ini berbeda dari sebelumnya karena sidang dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Tanah Air.
"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam Agus Salim melalui keterangan tertulis.
Tahapan sidang isbat terbagi atas sejumlah sesi. Pada sesi pertama yang dimulai pukul 17.00 WIB, disampaikan pemaparan posisi hilal awal Syawal 1441 Hijriah oleh anggota Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya.
Setelah maghrib, sidang dibuka Menteri Agama Fachrul Razi, dilanjutkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 80 titik di seluruh Indonesia.
Pemerintah menetapkan bahwa 1 Syawal 1441 Hijriah yang merupakan penanda Idul Fitri 2020 jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.
Pengumuman Idul Fitri 1441 Hijriah disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi setelah menggelar sidang isbat pada Jumat (22/5/2020).
"Sidang isbat secara bulat menyatakan bahwa 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Ahad atau Minggu, 24 Maret 2020," kata Fachrul Razi.