Follow Us

Begini Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Berdasarkan Fatwa MUI: Panduan Khutbah dan Jumlah Minimal Jamaah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 23 Mei 2020 | 08:42
Ilustrasi - Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilarang dilakukan di masa pandemi karena melibatkan kerumunan masa
Tribun Timur

Ilustrasi - Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilarang dilakukan di masa pandemi karena melibatkan kerumunan masa

Presiden Jokowi lakukan shalat Idul Fitri di Bogor
Instagram

Presiden Jokowi lakukan shalat Idul Fitri di Bogor

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) membolehkan shalat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.

Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diyakini Pernah Naik Ranjang Bareng Ayah Angkat Bulenya, Syahrini Malah Asyik Bercanda dengan Sang Mertua: Orang Paling Setia Pada Keluarga Cendana

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020). "Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," "demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima, Kamis (14/5/2020).

Umat Muslim menunaikan shalat id di lapangan Kota Baru tepat di depan gereja GMIT Kalvari Maumere, Minggu (12/8/2019)
Nansianus Taris

Umat Muslim menunaikan shalat id di lapangan Kota Baru tepat di depan gereja GMIT Kalvari Maumere, Minggu (12/8/2019)

Bolehkah menggelar shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid?

Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Hal yang perlu dipertimbangkan adalah: Shalat id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah.

Kawasan terkendali salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifvitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Baca Juga: Pantas Saja Anang Hermansyah Sindir Jerinx SID Soal Tantangan Pada Ahmad Dhani, Rupanya Kedua Musisi Itu Pernah Adu Mulut Hebat Hingga Bikin Ashanty Ikut Mencak-mencak

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest