"Setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di rumah, di masjid, di dalam kendaraan, di rumah sakit, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," demikian MUI.
Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, baik dengan suara keras maupun pelan. (Kompas.com)