
Ribuan Umat Muslim saat menjalankan Shalat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung Jami Kota Malang, Minggu (11/8/2019). Masjid Agung Jami Kota Malang menjadi salah satu simbol kerukunan umat beragama karena di sampingnya terdapat tempat ibadah umat agama lain, yakni Gereja Protestan Indonesia bagian Barat
Selengkapnya, berikut ketentuan shalat id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum
Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Ribuan Umat Muslim saat menjalankan Shalat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung Jami Kota Malang, Minggu (11/8/2019). Masjid Agung Jami Kota Malang menjadi salah satu simbol kerukunan umat beragama karena di sampingnya terdapat tempat ibadah umat agama lain, yakni Gereja Protestan Indonesia bagian Barat
Sementara itu,takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.
Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.