Follow Us

Begini Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Berdasarkan Fatwa MUI: Panduan Khutbah dan Jumlah Minimal Jamaah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 23 Mei 2020 | 08:42
Ilustrasi - Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilarang dilakukan di masa pandemi karena melibatkan kerumunan masa
Tribun Timur

Ilustrasi - Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilarang dilakukan di masa pandemi karena melibatkan kerumunan masa

Fotokita.net - Wabah virus corona yang masih melanda Tanah Air telah mengubah tata cara ibadah Ramadhan 1441 Hijriah atau tahun 2020. Begitu pun dengan ibadah shalat Idul Fitri.

Itu sebabnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membolehkan shalat Idul Fitri digelar di rumah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Begini tata cara shalat Idul Fitri di rumah berdasarkan fatwa MUI.

Tahun ini berbeda dari sebelumnya karena sidang dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Tanah Air.

Baca Juga: Sehabis Ingatkan Kehidupan Itu Rapuh Saat Dapat Kabar Duka Datang Silih Berganti, Kini Komedian Kondang Ini Mendadak Naik Pitam Sambil Bilang Begini: Cape Ngelindungi Saudara Primitif Barbarik dan Bebal Kayak Kalian!

"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam Agus Salim melalui keterangan tertulis.

Tahapan sidang isbat terbagi atas sejumlah sesi. Pada sesi pertama yang dimulai pukul 17.00 WIB, disampaikan pemaparan posisi hilal awal Syawal 1441 Hijriah oleh anggota Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya.

Setelah maghrib, sidang dibuka Menteri Agama Fachrul Razi, dilanjutkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 80 titik di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gontok-gontokan Soal Data Vaksin Corona, Rupanya Kapal Induk China Nyaris Beradu Senjata dengan Kapal Berpeluru Kendali Amerika di Perairan Ini: Aksi Provokatif di Tengah Pandemi

Lebaran Jadi Waktu Tepat Untuk Silaturahmi, Inilah Cara Menyampaikan Maaf pada Orang Lain dengan Tepat
sky news

Lebaran Jadi Waktu Tepat Untuk Silaturahmi, Inilah Cara Menyampaikan Maaf pada Orang Lain dengan Tepat

Pemerintah menetapkan bahwa 1 Syawal 1441 Hijriah yang merupakan penanda Idul Fitri 2020 jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Pengumuman Idul Fitri 1441 Hijriah disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi setelah menggelar sidang isbat pada Jumat (22/5/2020).

"Sidang isbat secara bulat menyatakan bahwa 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Ahad atau Minggu, 24 Maret 2020," kata Fachrul Razi.

Baca Juga: Biarpun Prilly Latuconsina Sudah Legawa Terima Permintaan Maaf Andre Taulany, Seorang Pengacara Ngotot Perkarakan Sang Komedian ke Polisi: Ternyata Marga Ini Adalah Milik Kaum Ningrat

Penetapan Idul Fitri ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah ulama, organisasi Islam, dan pemangku kepentingan.

Sidang isbat dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu hasil hisab (berdasarkan perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal atau pengamatan hilal/bulan baru.

"Ini bukanlah dua metode yang saling berhadapan atau dibenturkan, keduanya sama pentingnya," ucap Menag. "Pemerintah sejak dulu menggunakan dua metode tersebut, jadi saling melengkapi satu dengan yang lain," kata Fachrul Razi.

Baca Juga: Terketuk Hatinya Usai Lihat Video Viral Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Orang Dekat Prabowo Subianto Langsung Singsingkan Lengan Kemeja: Kalau Posisi Kejadian Ini di Jakarta Sudah Saya Ratakan

Ilustrasi pemantauan hilal
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ilustrasi pemantauan hilal

Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera berlalu.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah karena hingga kini masih dalam situasi pandemi virus corona.

Meski demikian, ia mengingatkan, agar umat Islam tidak meninggalkan shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Selain Bolehkan Takbir di Rumah Hingga Lewat Media Sosial, Fatwa MUI Ternyata Masih Izinkan Umat Gelar Shalat Idul Fitri di Masjid Asalkan Memenuhi Syarat Ini

"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Ia berharap, perayaan Idul Fitri tetap bisa dilakukan dengan suka cita meski di tengah situasi pandemi virus corona.

Presiden Jokowi lakukan shalat Idul Fitri di Bogor
Instagram

Presiden Jokowi lakukan shalat Idul Fitri di Bogor

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) membolehkan shalat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.

Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Diyakini Pernah Naik Ranjang Bareng Ayah Angkat Bulenya, Syahrini Malah Asyik Bercanda dengan Sang Mertua: Orang Paling Setia Pada Keluarga Cendana

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020). "Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," "demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima, Kamis (14/5/2020).

Umat Muslim menunaikan shalat id di lapangan Kota Baru tepat di depan gereja GMIT Kalvari Maumere, Minggu (12/8/2019)
Nansianus Taris

Umat Muslim menunaikan shalat id di lapangan Kota Baru tepat di depan gereja GMIT Kalvari Maumere, Minggu (12/8/2019)

Bolehkah menggelar shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid?

Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Hal yang perlu dipertimbangkan adalah: Shalat id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah.

Kawasan terkendali salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifvitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Baca Juga: Pantas Saja Anang Hermansyah Sindir Jerinx SID Soal Tantangan Pada Ahmad Dhani, Rupanya Kedua Musisi Itu Pernah Adu Mulut Hebat Hingga Bikin Ashanty Ikut Mencak-mencak

Ribuan umat muslim menunaikan shalat Id di depan Gereja GMIT Kalvari Kota Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur
KOMPAS.com/NANSIANUS TARIS

Ribuan umat muslim menunaikan shalat Id di depan Gereja GMIT Kalvari Kota Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur

Shalat id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

Daerah ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.

MUI menekankan, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus digelar sesuai protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Baca Juga: Usai Setujui 3 Kebijakan yang Picu Kontroversi di Tengah Pandemi, Kini Jokowi Berikan Pil Pahit Rakyat Indonesia: Iuran BPJS Kesehatan Batal Turun

MUI Terbitkan Fatwa Baru Shalat Idul Fitri Boleh di Luar Rumah Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini!
Tribun Timur

MUI Terbitkan Fatwa Baru Shalat Idul Fitri Boleh di Luar Rumah Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini!

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona, di antaranya mengatur soal ketentuan shalat Idul Fitri atau shalat id di rumah.

MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di rumah.

Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjamaah di rumah?

Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, shalat id berjamaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal 4 orang.

Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.

Baca Juga: Selagi Bikin Foto Bareng Sule untuk Mengenang Sang Ibunda, Rizky Febian Mendadak Usir Adik Bungsunya dari Depan Kamera. Ternyata Begini Alasannya

Ribuan Umat Muslim saat menjalankan Shalat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung Jami Kota Malang, Minggu (11/8/2019). Masjid Agung Jami Kota Malang menjadi salah satu simbol kerukunan umat beragama karena di sampingnya terdapat tempat ibadah umat agama lain, yakni Gereja Protestan Indonesia bagian Barat
KOMPAS.com/ANDI HARTIK

Ribuan Umat Muslim saat menjalankan Shalat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung Jami Kota Malang, Minggu (11/8/2019). Masjid Agung Jami Kota Malang menjadi salah satu simbol kerukunan umat beragama karena di sampingnya terdapat tempat ibadah umat agama lain, yakni Gereja Protestan Indonesia bagian Barat

Selengkapnya, berikut ketentuan shalat id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum

Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Baca Juga: Sudah Final Dibatalkan Mahkamah Agung, Kini Jokowi Malah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan dengan Nominal Berbeda: Coba-coba Main Hukum?

Ribuan Umat Muslim saat menjalankan Shalat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung Jami Kota Malang, Minggu (11/8/2019). Masjid Agung Jami Kota Malang menjadi salah satu simbol kerukunan umat beragama karena di sampingnya terdapat tempat ibadah umat agama lain, yakni Gereja Protestan Indonesia bagian Barat
KOMPAS.com/ANDI HARTIK

Ribuan Umat Muslim saat menjalankan Shalat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung Jami Kota Malang, Minggu (11/8/2019). Masjid Agung Jami Kota Malang menjadi salah satu simbol kerukunan umat beragama karena di sampingnya terdapat tempat ibadah umat agama lain, yakni Gereja Protestan Indonesia bagian Barat

Sementara itu, takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.

Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

"Setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di rumah, di masjid, di dalam kendaraan, di rumah sakit, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," demikian MUI.

Baca Juga: Wuhan Umumkan Kluster Covid-19 Baru, China Lockdown 4 Juta Warga Kota yang Dekat Korea Utara: Gelombang Kedua Infeksi Corona Telah Tiba?

Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, baik dengan suara keras maupun pelan. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest