Natuna yang terdiri dari beberapa pulau ini sempat jadi perebutan sengit antara dua kekuatan besar saat itu, Belanda dan Inggris, di tahun-tahun awal kedatangan bangsa Eropa ke Nusantara.
Belanda memilih mendirikan pusat pertahanan dan pelabuhan di Malaka setelah sebelumnya menyingkirkan Portugis dari wilayah tersebut.
Sementara Inggris, lebih memilih Bengkulu di Pantai Timur Sumatera sebagai basisnya.
Inggris juga membangun kantor dagang di Tanjungpinang untuk mengontrol perdagangan di kawasan Selat Malaka.
Konflik yang tak berkesudahan dan menimbulkan banyak kerugian di antara Inggris dan Belanda, mendorong keduanya melakukan perjanjian Anglo-Dutch Treaty pada tahun 1824 untuk membagi batas wilayah kekuasaan kolonialnya masing-masing.
Dalam perjanjian tertulis tersebut, batas-batas laut di Selat Malaka dan Laut China Selatan yang sebelumnya kabur ditetapkan secara tegas di antara kedua negara. Inggris mendapatkan wilayah di Utara dan Timur Selat Malaka yang meliputi Semenanjung Malaya dan Singapura.

Keputusan PCA yang merupakan kelembagaan dibawah PBB menyatakan klaim China atas Natuna tidak sah apabila didasari oleh historic rights dan nine dash line, sesuai dengan gugatan Filipina 2016 silam.
Sementara bagian Selatan dan Barat selat jatuh ke tangan Belanda. Kawasan yang dimiliki Belanda antara lain Pulau Sumatera, Kepulauan Lingga dan Riau. Sebagai gantinya, Inggris juga hengkang dari Bengkulu.
Saat perjanjian itu dilakukan, bagian Utara Pulau Borneo masih dikuasai oleh Kesultanan Brunai. Saat kerajaan tersebut mengalami kemunduran, Inggris mengambil alih wilayah tersebut.
Alasan ini yang dikemudian hari membuat Natuna yang jatuh ke Indonesia diapit dua wilayah utama Negeri Jiran.