Fotokita.net - Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali berhasil mengamankan tiga kapal ikan asing (KIA) asal China perairan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Kapal ilegal fishing itu antara lain, KP Orca 03, KP Hiu Macan 01,dan KP Hiu 11. Saat ini, ketiga kapal tersebut sudah dibawa ke pangkalan PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat yang merupakan lokasi terdekat dari Pulau Laut dari pada PSDKP pangkalan Batam, Kepri.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP pangkalan Batam Muhamad Syamsu Rokhman, melalui telepon mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan.
Bahkan, saat pertama kali nelayan Natuna melaporkan mulai maraknya KIA masuk ke perairan Natuna untuk melakukan pencurian ikan, kapal pengawasan perikanan langsung turun ke lokasi yang dimaksud.
Pemerintah Beijing mengklaim kalau kapal nelayan dan coast guard tak melanggar kedaulatan Indonesia.
Dasar yang dipakai Negeri Tirai Bambu mengklaim perairan Natuna yang masuk wilayah Laut China Selatan adalah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Nine dash line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Dasar klaim wilayah China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebenarnya sudah dipatahkan putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 silam.