Menurutnya, penjelasan terkait Partai Gerindra tidak mendukung LGBT tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra Bab 2 Pasal 7 tentang Jati Diri Partai Gerindra.
"Dalam AD/ART Partai Gerindra Bab 2 Pasal 7 disebutkan jati diri Partai Gerindra kan jelas bahwa Partai Gerindra adalah kebangsaan, kerakyatan, religius, dan keadilan sosial," ujar Andre.
"Ada religiusnya, mosok kita mendukung LGBT, kan enggak mungkin," lanjut dia. Ia juga meminta masyarakat agar tidak menggoreng isu yang tidak benar.
Selain itu, sikap resmi juga dituliskan melalui akun Twitter Partai Gerindra, yakni: 1. Partai Gerindra tidak mendukung segala bentuk perilaku LGBT.

Facebook Dukung LGBT
Sementara itu, pihak Kepolisian RI pernah melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang kedapatan memiliki orientasi seksual yang berbeda.
Seorang anggota polisi perpangkat brigadir berinisial TT menggugatKapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan tersebut terkait dengan penandatanganan surat pemecatan secara tidak hormat (PTDH) Brigadir TT pada 27 Desember 2018.
Alasan dari pemecatan tersebut adalah orientasi seksual Brigadir TT yang berbeda, yaitu menyukai sesama jenis.
Kuasa hukum Brigadir TT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Maruf Bajammal, menerangkan bahwa gugatan terhadap Kapolda Jateng di PTUN Semarang telah dilayangkan sejak 26 Maret 2019.