Selain itu, kata dia, di Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketetuan pada psal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," jelasnya.
Namun demikian, perihal pemecatan kepada Brigadir TT, Dedi meminta awak media mengkonfirmasi lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.
"Silahkan dikonfirmasi ke Polda setempat, karena itu urusan Polda setempat," katanya.
(Nazar Nurdin, Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat karena Orientasi Seksual, Polisi Gugat Kapolda Jateng ke PTUN" danTribunnews.comdengan judul "Dipecat Karena Kelainan Orientasi Seksual, Ini Penjelasan Polri Terkait Brigadir TT".